MRPTNI Jamin Mahasiswa dengan Akademik Baik Tidak Akan Terkendala UKT
Senin, 20 Mei 2024 - 16:07 WIB
JAKARTA - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) merespons soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diprotes karena kenaikannya yang signifikan. Ada jaminan bagi mahasiswa dengan kemampuan akademik baik tidak akan terkendala UKT.
Ketua MRPTNI Prof Ganefri mengatakan, upaya yang dilakukan universitas negeri agar UKT lebih berkeadilan dan terjangkau oleh semua pihak adalah memperluas rentang kategori pembiayaan pendidikan melalui penambahan beberapa kategori.
"Penambahan beberapa kategori ini disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat," kata Ganefri, melalui siaran pers, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Kisruh UKT, Begini Aturannya di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024
Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) ini mengatakan, penyesuaian kategori UKT tersebut bukan terjadi kenaikan UKT. Akan tetapi sebagai upaya menyeimbangkan antara besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan UKT di PTN.
"Guna memperluas partisipasi masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing," imbuhnya.
Ganefri menekankan, MRPTNI memberi jaminan kepada masyarakat bahwa, seluruh mahasiswa Indonesia yang terindikasi memiliki kemampuan akademik baik, akan memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di PTN seluruh Indonesia, tanpa terkendala dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di setiap PTN.
Baca juga: Polemik UKT Naik, Mahasiswa Kritisi Kurangnya Komunikasi dari Pihak Rektorat
Selain itu dia mengimbau kepada masyarakat agar pro aktif mengakses informasi mengenai pembiayaan UKT di masing-masing PTN tujuan sebab besaran UKT-nya berbeda antara satu kampus dengan lainnya.
Sebelumnya, UKT menjadi polemik yang masih terus diperbincangkan karena dinilai mengalami kenaikan yang signifikan. Penolakan makin meruncing karena kenaikannya tiba-tiba tanpa ada informasi sebelumnya ke calon mahasiswa, terutama yang sudah diterima di jalur SNBP.
Ketua MRPTNI Prof Ganefri mengatakan, upaya yang dilakukan universitas negeri agar UKT lebih berkeadilan dan terjangkau oleh semua pihak adalah memperluas rentang kategori pembiayaan pendidikan melalui penambahan beberapa kategori.
"Penambahan beberapa kategori ini disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat," kata Ganefri, melalui siaran pers, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Kisruh UKT, Begini Aturannya di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024
Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) ini mengatakan, penyesuaian kategori UKT tersebut bukan terjadi kenaikan UKT. Akan tetapi sebagai upaya menyeimbangkan antara besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan UKT di PTN.
"Guna memperluas partisipasi masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing," imbuhnya.
Ganefri menekankan, MRPTNI memberi jaminan kepada masyarakat bahwa, seluruh mahasiswa Indonesia yang terindikasi memiliki kemampuan akademik baik, akan memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di PTN seluruh Indonesia, tanpa terkendala dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di setiap PTN.
Baca juga: Polemik UKT Naik, Mahasiswa Kritisi Kurangnya Komunikasi dari Pihak Rektorat
Selain itu dia mengimbau kepada masyarakat agar pro aktif mengakses informasi mengenai pembiayaan UKT di masing-masing PTN tujuan sebab besaran UKT-nya berbeda antara satu kampus dengan lainnya.
Sebelumnya, UKT menjadi polemik yang masih terus diperbincangkan karena dinilai mengalami kenaikan yang signifikan. Penolakan makin meruncing karena kenaikannya tiba-tiba tanpa ada informasi sebelumnya ke calon mahasiswa, terutama yang sudah diterima di jalur SNBP.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda