Kisruh UKT, Begini Aturannya di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 11:54 WIB
loading...
Kisruh UKT, Begini Aturannya...
UKT secara umum adalah biaya yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini definisi atau aturan mengenai UKT mahasiswa. Isu kenaikan UKT 2024 sedang menjadi perbincangan hangat menyusul banyaknya penolakan dari kalangan mahasiswa.

UKT adalah biaya yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Karena itu, UKT juga kadang disebut masyarakat sebagai uang semester. Untuk membahas secara tuntas apa itu UKT, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Dasar Hukum Mengenai UKT


UKT PTN dapat ditetapkan ke dalam beberapa kelompok. Karena itu, berbagai perguruan tinggi dapat menetapkan UKT 1 sampai 5 atau UKT golongan 1-8. Sementara itu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang jika UKT yang ditetapkan untuk dirinya tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya atau ada kesalahan data perekonomian.

Aturan UKT paling baru tertuang dalam Peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Berikut aturan UKT dan peninjauan ulangnya berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024.

Baca juga: UPN Veteran Jakarta Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT Mahasiswa 2024

Beda BKT dan UKT


Berbeda dengan UKT, Biaya Kuliah Tunggal atau BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN di tiap prodi pada tiap program pendidikan.

BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah PPDS Anestesi? Cek UKT di UI, UGM, Unpad, Unair, dan Unri
9 Jurusan Unair dengan...
9 Jurusan Unair dengan UKT di Bawah Rp10 Juta Jalur Mandiri 2025
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah Kedokteran yang Bisa Ditanggung KIP Kuliah 2025?
Rincian UKT dan Uang...
Rincian UKT dan Uang Sumbangan Jalur Mandiri Unpad 2025, Pendaftaran Sudah Dibuka!
UKT Fakultas Kedokteran...
UKT Fakultas Kedokteran UGM 2025, dari Nol Rupiah hingga yang Paling Mahal
IKA Notariat UI Diharapkan...
IKA Notariat UI Diharapkan Berperan Hadapi Dinamika Perkembangan Hukum
Pakar Hukum: Pengamanan...
Pakar Hukum: Pengamanan TNI di Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
Rekomendasi
Segmen Real Estat LPKR...
Segmen Real Estat LPKR Catat Kinerja Solid di Kuartal I-2025
Biodata dan Profil Calvin...
Biodata dan Profil Calvin Verdonk, Bek Serba Bisa Timnas Indonesia Jebolan Akademi Feyenoord
3 Tim Juara Liga Europa...
3 Tim Juara Liga Europa yang Tak Terkalahkan, Next Manchester United?
Diduga Terlibat Cinta...
Diduga Terlibat Cinta dengan Pacar Seorang Mafia, DJ Ini Ditemukan Tewas dengan Tembakan di Kepala
Alasan Veddriq Leonardo...
Alasan Veddriq Leonardo dan Rizky Juniansyah Masuk Atlet Forbes 30 Under 30 Asia 2025
Mengapa Israel Terjebak...
Mengapa Israel Terjebak dalam Perang Jangka Panjang dengan Houthi?
Berita Terkini
Dulu Ditahan karena...
Dulu Ditahan karena Tuduhan Aniaya Murid, Kini Guru Supriyani Resmi Jadi PPPK
Bappenas dan Mitra Luncurkan...
Bappenas dan Mitra Luncurkan ECDI2030, Dorong Kebijakan Responsif untuk Anak Usia Dini
Cek Jadwal OSN 2025...
Cek Jadwal OSN 2025 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Nilai Ambang Batas Kelulusan...
Nilai Ambang Batas Kelulusan Tes Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2025
Unesa Buka Pendaftaran...
Unesa Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri 2025, Jalur Prestasi dan Disabilitas!
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Terbaik di Jakarta, Nomor 1 dan 2 Lulus Jadi Calon PNS
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved