Kisruh UKT, Begini Aturannya di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024
Senin, 20 Mei 2024 - 11:54 WIB
loading...
UKT secara umum adalah biaya yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Foto ilustrasi/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ini definisi atau aturan mengenai UKT mahasiswa. Isu kenaikan UKT 2024 sedang menjadi perbincangan hangat menyusul banyaknya penolakan dari kalangan mahasiswa.
UKT adalah biaya yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Karena itu, UKT juga kadang disebut masyarakat sebagai uang semester. Untuk membahas secara tuntas apa itu UKT, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
UKT PTN dapat ditetapkan ke dalam beberapa kelompok. Karena itu, berbagai perguruan tinggi dapat menetapkan UKT 1 sampai 5 atau UKT golongan 1-8. Sementara itu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang jika UKT yang ditetapkan untuk dirinya tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya atau ada kesalahan data perekonomian.
Aturan UKT paling baru tertuang dalam Peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Berikut aturan UKT dan peninjauan ulangnya berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024.
Baca juga: UPN Veteran Jakarta Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT Mahasiswa 2024
Berbeda dengan UKT, Biaya Kuliah Tunggal atau BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN di tiap prodi pada tiap program pendidikan.
BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.
1. BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT
2. BKT tiap prodi S1 dan diploma ditetapkan oleh:
- Direktur jenderal (dirjen) bidang pendidikan akademik bagi di universitas dan institut negeri
- Direktur jenderal (dirjen) bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas
3. BKT tiap prodi pada magister, magister terapan, dokter, doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN
4. Tarif UKT PTN minimal terbagi dalam 2 kelompok 2 Kelompok UKT yang wajib ditetapkan di PTN yaitu UKT kelompok 1 dengan besar Rp 500 ribu dan UKT kelompok 2 Rp 1 juta
5. Mahasiswa penerima UKT 1, UKT 2, dan beasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 20 persen per PTN per tahun
6. Besar UKT selain kelompok 1 dan 2 maksimal sama dengan besar BKT di tiap prodi. Besar UKT bisa lebih besar dari BKT prodi jika mahasiswa S1/diploma:
UKT adalah biaya yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Karena itu, UKT juga kadang disebut masyarakat sebagai uang semester. Untuk membahas secara tuntas apa itu UKT, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Dasar Hukum Mengenai UKT
UKT PTN dapat ditetapkan ke dalam beberapa kelompok. Karena itu, berbagai perguruan tinggi dapat menetapkan UKT 1 sampai 5 atau UKT golongan 1-8. Sementara itu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang jika UKT yang ditetapkan untuk dirinya tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya atau ada kesalahan data perekonomian.
Aturan UKT paling baru tertuang dalam Peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Berikut aturan UKT dan peninjauan ulangnya berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024.
Baca juga: UPN Veteran Jakarta Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT Mahasiswa 2024
Beda BKT dan UKT
Berbeda dengan UKT, Biaya Kuliah Tunggal atau BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN di tiap prodi pada tiap program pendidikan.
BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.
1. BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT
2. BKT tiap prodi S1 dan diploma ditetapkan oleh:
- Direktur jenderal (dirjen) bidang pendidikan akademik bagi di universitas dan institut negeri
- Direktur jenderal (dirjen) bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas
3. BKT tiap prodi pada magister, magister terapan, dokter, doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN
4. Tarif UKT PTN minimal terbagi dalam 2 kelompok 2 Kelompok UKT yang wajib ditetapkan di PTN yaitu UKT kelompok 1 dengan besar Rp 500 ribu dan UKT kelompok 2 Rp 1 juta
5. Mahasiswa penerima UKT 1, UKT 2, dan beasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 20 persen per PTN per tahun
6. Besar UKT selain kelompok 1 dan 2 maksimal sama dengan besar BKT di tiap prodi. Besar UKT bisa lebih besar dari BKT prodi jika mahasiswa S1/diploma:
Lihat Juga :