Kisruh UKT, Begini Aturannya di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024
Senin, 20 Mei 2024 - 11:54 WIB
loading...
A
A
A
2. Penetapan UKT di PTN Badan Hukum (BH) berkonsultasi dengan Kemendikburistek lewat:
- Dirjen Diktiristek bagi universitas dan institut
- Dirjen Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
3. Penetapan UKT di PTN selain badan hukum diperoleh dengan mendapat persetujuan dari Kemendikdbudristek
4. Laporan realisasi pemberlakuan UKT dilaporkan pemimpin PTN ke Dirjen Diktiristek atau Dirjen Vokasi.
1. Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak pembiaya mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan lagi tarif UKT pada pemimpin PTN.
Begini aturannya:
Peninjauan bisa dilakukan jika ada:
- Perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak pemberi biaya mahasiswa
- Data ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pembiaya tidak sesuai dengan fakta
2. Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi (verval) permohonan peninjauan kembali tarif UKT, termasuk verval di lapangan jika perlu
3. Berdasarkan hasil verval, pemimpin PTN dapat menetapkan tarif dan UKT yang tetap, penurunan/perubahan kelompok UKT, atau peringanan UKT seperti membayar UKT secara mengangsur atau pembebasan sementara UKT
- Dirjen Diktiristek bagi universitas dan institut
- Dirjen Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
3. Penetapan UKT di PTN selain badan hukum diperoleh dengan mendapat persetujuan dari Kemendikdbudristek
4. Laporan realisasi pemberlakuan UKT dilaporkan pemimpin PTN ke Dirjen Diktiristek atau Dirjen Vokasi.
Aturan Peninjauan UKT
1. Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak pembiaya mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan lagi tarif UKT pada pemimpin PTN.
Begini aturannya:
Peninjauan bisa dilakukan jika ada:
- Perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak pemberi biaya mahasiswa
- Data ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pembiaya tidak sesuai dengan fakta
2. Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi (verval) permohonan peninjauan kembali tarif UKT, termasuk verval di lapangan jika perlu
3. Berdasarkan hasil verval, pemimpin PTN dapat menetapkan tarif dan UKT yang tetap, penurunan/perubahan kelompok UKT, atau peringanan UKT seperti membayar UKT secara mengangsur atau pembebasan sementara UKT
(wyn)
Lihat Juga :