Kisruh UKT, Begini Aturannya di Permendikbudristek No 2 Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 11:54 WIB
loading...
Kisruh UKT, Begini Aturannya...
UKT secara umum adalah biaya yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini definisi atau aturan mengenai UKT mahasiswa. Isu kenaikan UKT 2024 sedang menjadi perbincangan hangat menyusul banyaknya penolakan dari kalangan mahasiswa.

UKT adalah biaya yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Karena itu, UKT juga kadang disebut masyarakat sebagai uang semester. Untuk membahas secara tuntas apa itu UKT, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Dasar Hukum Mengenai UKT


UKT PTN dapat ditetapkan ke dalam beberapa kelompok. Karena itu, berbagai perguruan tinggi dapat menetapkan UKT 1 sampai 5 atau UKT golongan 1-8. Sementara itu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang jika UKT yang ditetapkan untuk dirinya tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya atau ada kesalahan data perekonomian.

Aturan UKT paling baru tertuang dalam Peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Berikut aturan UKT dan peninjauan ulangnya berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024.


Beda BKT dan UKT


Berbeda dengan UKT, Biaya Kuliah Tunggal atau BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN di tiap prodi pada tiap program pendidikan.

BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.

1. BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT

2. BKT tiap prodi S1 dan diploma ditetapkan oleh:

- Direktur jenderal (dirjen) bidang pendidikan akademik bagi di universitas dan institut negeri

- Direktur jenderal (dirjen) bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas

3. BKT tiap prodi pada magister, magister terapan, dokter, doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN

4. Tarif UKT PTN minimal terbagi dalam 2 kelompok 2 Kelompok UKT yang wajib ditetapkan di PTN yaitu UKT kelompok 1 dengan besar Rp 500 ribu dan UKT kelompok 2 Rp 1 juta

5. Mahasiswa penerima UKT 1, UKT 2, dan beasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 20 persen per PTN per tahun

6. Besar UKT selain kelompok 1 dan 2 maksimal sama dengan besar BKT di tiap prodi. Besar UKT bisa lebih besar dari BKT prodi jika mahasiswa S1/diploma:

- Diterima lewat jalur kelas internasional

- Diterima lewat jalur kerja sama

- Diterima lewat jalur rekognisi pembelajaran lampau (RPL) untuk lanjut pendidikan formal pada PTN

- Merupakan warga negara asing (WNA)

7. PTN mengurangi UKT maksimal 50 persen dengan pengajuan oleh mahasiswa jika:

- Mahasiswa S1/D4 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)

- Mahasiswa D3 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)

8. UKT tidak dikenakan pada mahasiswa yang sedang cuti kuliah sesuai persetujuan pemimpin PTN atau sudah selesai semua beban studi wajib

Biaya Ini Tidak Termasuk UKT PTN

1. Biaya mahasiswa yang bersifat pribadi

2. Biaya pendukung kuliah kerja nyata (KKN), magang, praktik kerja lapangan (PKL)

3. Biaya asrama mahasiswa

4. Kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri oleh mahasiswa

Aturan Penetapan UKT


1. Cara penetapan UKT tiap prodi ditetapkan oleh pemimpin PTN

2. Penetapan UKT di PTN Badan Hukum (BH) berkonsultasi dengan Kemendikburistek lewat:

- Dirjen Diktiristek bagi universitas dan institut

- Dirjen Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.

3. Penetapan UKT di PTN selain badan hukum diperoleh dengan mendapat persetujuan dari Kemendikdbudristek

4. Laporan realisasi pemberlakuan UKT dilaporkan pemimpin PTN ke Dirjen Diktiristek atau Dirjen Vokasi.

Aturan Peninjauan UKT


1. Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak pembiaya mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan lagi tarif UKT pada pemimpin PTN.

Begini aturannya:

Peninjauan bisa dilakukan jika ada:

- Perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak pemberi biaya mahasiswa

- Data ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pembiaya tidak sesuai dengan fakta

2. Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi (verval) permohonan peninjauan kembali tarif UKT, termasuk verval di lapangan jika perlu

3. Berdasarkan hasil verval, pemimpin PTN dapat menetapkan tarif dan UKT yang tetap, penurunan/perubahan kelompok UKT, atau peringanan UKT seperti membayar UKT secara mengangsur atau pembebasan sementara UKT
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3375 seconds (0.1#10.140)