Mau Jadi PNS Kemenkumham?Ini 10 Syarat Daftar Poltekip dan Poltekim
Selasa, 21 Mei 2024 - 13:21 WIB
JAKARTA - Ini 10 persyaratan mendaftar di Poltekip dan Poltekim. Saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki dua sekolah kedinasan favorit yakni Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Ilmu Keimigrasian (Poltekim). Mengutip dari akun Instagram @studikedinasan.id, artikel kali ini akan khusus membahas daftar 10 syarat mendaftar di Poltekip dan Poltekim, simak ya!
Pendaftar Poltekip dan Poltekim merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia. Tidak boleh WNA.
Pendaftar yang mendaftarkan diri masuk ke Poltekip dan Poltekim memiliki pendidikan SLTA/Sederajat.
Usia pendaftar minimal adalah 17 tahun dan maksimal 23 tahun pada tanggal 15 Mei 2024 dibuktikan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.
10 Persyaratan Daftar Poltekip dan Poltekim
1. WNI
Pendaftar Poltekip dan Poltekim merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia. Tidak boleh WNA.
2. Pendidikan
Pendaftar yang mendaftarkan diri masuk ke Poltekip dan Poltekim memiliki pendidikan SLTA/Sederajat.
3. Batas Usia
Usia pendaftar minimal adalah 17 tahun dan maksimal 23 tahun pada tanggal 15 Mei 2024 dibuktikan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.
4. Tinggi Badan
tulis komentar anda