JPPI: UKT Masih Jauh dari Azas Berkeadilan dan Inklusif
Rabu, 22 Mei 2024 - 11:27 WIB
"Tapi, jika keributan ini terjadi di mana-mana dan di banyak kampus, jelas bahwa yang tidak berkeadilan atau yang bermasalah adalah kebijakan di level pusat atau peraturan Kemendikbudristek yang dirujuk oleh kampus-kampus, yaitu Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 yang dijadikan dasar kenaikan UKT,” kata Ubaid.
Sebelumnya, UKT yang naik di sejumlah PTN memantik polemik karena banyak diprotes sejumlah pihak. Komisi X DPR bahkan sampai memanggil Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada rapat kerja bersama membahas kenaikan UKt tersebut.
Komisi X DPR meminta Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) direvisi dan meminta nmahasiswa dan orang tua tidak takut untuk meminta peninjauan ulang penetapan UKT.
Sebelumnya, UKT yang naik di sejumlah PTN memantik polemik karena banyak diprotes sejumlah pihak. Komisi X DPR bahkan sampai memanggil Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada rapat kerja bersama membahas kenaikan UKt tersebut.
Komisi X DPR meminta Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) direvisi dan meminta nmahasiswa dan orang tua tidak takut untuk meminta peninjauan ulang penetapan UKT.
(nnz)
Lihat Juga :