Daftar PKN STAN 2024 Butuh Skor UTBK, Segini Nilai Minimalnya
Kamis, 23 Mei 2024 - 10:08 WIB
- KTP ayah kandung dan atau ibu kandung atau surat keterangan lain ayah kandung dan atau ibu kandung
- Khusus bagi penerima program ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat, menyertakan Surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM. Formulir surat keterangan dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/FormSuket_ADE
Salah satu dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PKN STAN 2024 adalah nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024.
Dikutip dari Pengumuman SPMB PKN STAN 2024, berikut ini nilai minimal yang diperlukan untuk mendaftar di sekolah kedinasan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini.
- Jalur Reguler: 600
- Jalur Afirmasi Kewilayahan: 400
- Jalur Pembibitan: 450
- Jalur Reguler: 550
- Jalur Afirmasi Kewilayahan: 375
- Jalur Pembibitan:450
- Jalur Reguler: 500
- Jalur Afirmasi Kewilayahan: 325
- Jalur Pembibitan: 375
- Jalur Reguler: 500
- Jalur Afirmasi Kewilayahan: 375
- Jalur Pembibitan: 375
Sebagai catatan, khusus untuk jalur Reguler B itu tidak memerlukan nilai UTBK. Kemudian syarat nilai UTBK untuk peserta pada Jalur Jalur Pembibitan dari wilayah Afirmasi
menggunakan batas minimal nilai UTBK Jalur Afirmasi Kewilayahan.
Sementara itu, sebagai salah satu tahap seleksi, untuk nilai ambang batas Seleksi Kompetensi dasar PKN STAN 2024 yang berlaku tahun ini adalah sebagai berikut.
- Khusus bagi penerima program ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat, menyertakan Surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM. Formulir surat keterangan dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/FormSuket_ADE
Salah satu dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PKN STAN 2024 adalah nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024.
Dikutip dari Pengumuman SPMB PKN STAN 2024, berikut ini nilai minimal yang diperlukan untuk mendaftar di sekolah kedinasan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini.
Nilai Minimal UTBK di SPMB PKN STAN 2024
1. Tes Potensi Skolastik (TPS)
- Jalur Reguler: 600
- Jalur Afirmasi Kewilayahan: 400
- Jalur Pembibitan: 450
2. Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia:
- Jalur Reguler: 550
- Jalur Afirmasi Kewilayahan: 375
- Jalur Pembibitan:450
3. Tes Literasi dalam Bahasa Inggris
- Jalur Reguler: 500
- Jalur Afirmasi Kewilayahan: 325
- Jalur Pembibitan: 375
4. Tes Penalaran Matematika
- Jalur Reguler: 500
- Jalur Afirmasi Kewilayahan: 375
- Jalur Pembibitan: 375
Sebagai catatan, khusus untuk jalur Reguler B itu tidak memerlukan nilai UTBK. Kemudian syarat nilai UTBK untuk peserta pada Jalur Jalur Pembibitan dari wilayah Afirmasi
menggunakan batas minimal nilai UTBK Jalur Afirmasi Kewilayahan.
Sementara itu, sebagai salah satu tahap seleksi, untuk nilai ambang batas Seleksi Kompetensi dasar PKN STAN 2024 yang berlaku tahun ini adalah sebagai berikut.
Lihat Juga :