Jumlah Kuota Penerimaan PKN STAN 2024 Semua Jalur, Prodi Ini Terbesar
Selasa, 28 Mei 2024 - 12:23 WIB
1. Reguler A
Jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas (semua jurusan) untuk mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah.
Jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas yang pada tahun 2023 menjadi finalis pada lomba Olimpiade APBN/Bedah Data APBD yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan untuk mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah.
Jalur penerimaan mahasiswa baru khusus untuk lulusan pendidikan menengah atas (semua jurusan) dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi untuk mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah diutamakan pada wilayah afirmasi tersebut.
Jalur penerimaan mahasiswa baru bagi lulusan pendidikan menengah atas (semua jurusan) melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan Pemda. Mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus pendidikan akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal.
Jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas (semua jurusan) untuk mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah.
2. Reguler B
Jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan pendidikan menengah atas yang pada tahun 2023 menjadi finalis pada lomba Olimpiade APBN/Bedah Data APBD yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan untuk mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah.
3. Afirmasi Kewilayahan
Jalur penerimaan mahasiswa baru khusus untuk lulusan pendidikan menengah atas (semua jurusan) dari wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah afirmasi untuk mengisi formasi pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah diutamakan pada wilayah afirmasi tersebut.
4. Pembibitan
Jalur penerimaan mahasiswa baru bagi lulusan pendidikan menengah atas (semua jurusan) melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan Pemda. Mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus pendidikan akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal.
(wyn)
Lihat Juga :