Dirjen Dikti Tunggu Pengajuan Kembali UKT dan IPI hingga 5 Juni 2024
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:28 WIB
JAKARTA - Kenaikan UKT dan IPI 2024 telah dibatalkan. Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek pun meminta PTN untuk mengajukan kembali usulan biaya kuliah dan uang pangkal.
Menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Dirjen Diktiristek telah mengirimkan surat edaran Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTN BH.
Dalam surat tersebut, Haris menyampaikan Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTN Tahun Akademik 2024/2025.
Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, Bagaimana Nasib Mahasiswa yang Sudah Membayar?
Masih terkait poin pertama, Dirjen Haris mengatakan bahwa Surat Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.
"Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Haris melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).
Pengajuan kembali UKT dan IPI ini pun tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif biaya kuliah dan uang pangkal tahun akademik 2023/2024.
Kemudian juga disesuaikan dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.
Baca juga: Jokowi Soal UKT: Dievaluasi Dulu Kemungkinan Naik Tahun Depan
Menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Dirjen Diktiristek telah mengirimkan surat edaran Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTN BH.
Dalam surat tersebut, Haris menyampaikan Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTN Tahun Akademik 2024/2025.
Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, Bagaimana Nasib Mahasiswa yang Sudah Membayar?
Masih terkait poin pertama, Dirjen Haris mengatakan bahwa Surat Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.
"Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Haris melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).
Pengajuan kembali UKT dan IPI ini pun tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif biaya kuliah dan uang pangkal tahun akademik 2023/2024.
Kemudian juga disesuaikan dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.
Baca juga: Jokowi Soal UKT: Dievaluasi Dulu Kemungkinan Naik Tahun Depan
tulis komentar anda