Dirjen Dikti Tunggu Pengajuan Kembali UKT dan IPI hingga 5 Juni 2024

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:28 WIB
"Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Haris melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).

Pengajuan kembali UKT dan IPI ini pun tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif biaya kuliah dan uang pangkal tahun akademik 2023/2024.

Kemudian juga disesuaikan dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

Baca juga: Jokowi Soal UKT: Dievaluasi Dulu Kemungkinan Naik Tahun Depan

Dia mengatakan, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Beberapa hal di atas merupakan sebagian dari enam poin penting dari surat edaran Dirjen Diktiristek mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!