Ikuti Arahan Nadiem, IPB University Sepakat Tidak Menaikkan UKT Tahun Ini

Kamis, 30 Mei 2024 - 08:12 WIB
Baca juga: Universitas Indonesia Segera Ajukan Kembali UKT dan IPI kepada Dirjen Diktiristek

"Terkait UKT di IPB University sesungguhnya selama ini kami selalu mengembangkan iklim dialog dengan mahasiswa. Alhamdulillah sejauh ini komunikasi berjalan dengan baik,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (30/5/2024).

Setelah dibatalkannya kenaikan UKT oleh Kemendikbudristek, kebijakan UKT IPB University tahun 2024 akan kembali sama seperti tahun sebelumnya.

Arif mengungkapkan, pembatalan kenaikan UKT ini sebetulnya tidak memberi pengaruh besar bagi kampusnya. Hal ini karena proporsi pendapatan IPB dari UKT selama ini hanya 23 persen.

Baca juga: Kenaikan UKT Tahun 2024 Dibatalkan, Ini Respons Unnes

Hal ini karena IPB dengan status PTN Badan Hukum berupaya melakukan upaya-upaya kreatif untuk mendapatkan sumber pendanaan lain, seperti kerja sama, pemanfaatan aset, dan lainnya.

“Komposisi pemasukan dari UKT sebesar 23 persen dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh IPB University. Dana dari pemerintah sebesar 30 persen. Sebesar 47 persen ditopang dari upaya-upaya kreatif IPB University seperti kerja sama, pemanfaatan aset dan sebagainya, “ jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!