PPDB SMP DKI Jakarta 2024, Ini Informasi Link, Syarat, dan Jadwalnya

Senin, 10 Juni 2024 - 13:41 WIB
• Kepala Keluarga sebagai Kakek, Nenek, atau Saudara Kandung Ayah/Ibu CPDB dibuktikan dengan KK sebelumnya.

6. Jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19



• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

• CPDB anak asuh panti memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti.

• CPDB melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh lengkap materai cukup.

• Anak nakes kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta.

7. Jalur Afirmasi KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP (yang Terdaftar dalam DTKS)



• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

• CPDB terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

8. Tahap Kedua



• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

9. PPDB Bersama



• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

Tata Cara Pendaftaran



1. Pengajuan Akun



• Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

• Pilih Ajukan Akun pada jenjang SMP.

• Lakukan pengisian formulir pendaftaran dan data kependudukan sesuai KK asli.

• Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.

• Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.

• Mengisi dokumen yang menunjukkan keterangan diri peserta didik di halaman depan seperti rapor, keterangan tentang diri, ijazah, atau akta kelahiran.

• Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN atau Token untuk Aktivasi.

• Menunggu proses verifikasi dari tim verifikator secara daring.

2. Cek Status Ajuan Akun dan KK



• Setelah beberapa waktu, peserta kembali mengunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

• Pilih Cek Status Verifikasi Ajuan Akun di jenjang SMP.

3. Aktivasi PIN/Token



• Setelah status verifikasi akun disetujui peserta melanjutkan ke tahap aktivasi PIN/Token yang diperoleh di tahap Pengajuan Akun sebelumnya.

• Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

• Pilih jalur PPDB SMP sesuai kehendak, kemudian lakukan aktivasi dengan memasukan Nomor Peserta.

• Lakukan penggantian PIN/Token dengan password.

4. Pemilihan Sekolah Tujuan



• Setelah melakukan penggantian PIN/Token, peserta dapat langsung atau menunggu beberapa waktu untuk memilih sekolah tujuan.

• Setelah memilih, peserta mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!