PPDB SMP DKI Jakarta 2024, Ini Informasi Link, Syarat, dan Jadwalnya
Senin, 10 Juni 2024 - 13:41 WIB
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
• Perpindahan Tugas orang tua/wali memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dari 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.
• Perpindahan Tugas orang tua/wali memiliki Surat Keterangan Pindah WNI orang tua/wali atau KK yang diterbitkan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dari 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.
• Perpindahan Tugas orang tua/wali membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan keabsahan
dokumen terkait pindah tugas bermaterai cukup.
• Perpindahan Anak Guru memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai tempat tugas orang tua.
tulis komentar anda