PPDB SMP DKI Jakarta 2024, Ini Informasi Link, Syarat, dan Jadwalnya
Senin, 10 Juni 2024 - 13:41 WIB
• Kepala Keluarga sebagai Kakek, Nenek, atau Saudara Kandung Ayah/Ibu CPDB dibuktikan dengan KK sebelumnya.
• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
• CPDB anak asuh panti memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti.
• CPDB melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh lengkap materai cukup.
• Anak nakes kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta.
• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
• CPDB terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
• Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
• Pilih Ajukan Akun pada jenjang SMP.
• Lakukan pengisian formulir pendaftaran dan data kependudukan sesuai KK asli.
• Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.
• Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.
• Mengisi dokumen yang menunjukkan keterangan diri peserta didik di halaman depan seperti rapor, keterangan tentang diri, ijazah, atau akta kelahiran.
• Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN atau Token untuk Aktivasi.
• Menunggu proses verifikasi dari tim verifikator secara daring.
• Setelah beberapa waktu, peserta kembali mengunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
• Pilih Cek Status Verifikasi Ajuan Akun di jenjang SMP.
• Setelah status verifikasi akun disetujui peserta melanjutkan ke tahap aktivasi PIN/Token yang diperoleh di tahap Pengajuan Akun sebelumnya.
• Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
• Pilih jalur PPDB SMP sesuai kehendak, kemudian lakukan aktivasi dengan memasukan Nomor Peserta.
• Lakukan penggantian PIN/Token dengan password.
• Setelah melakukan penggantian PIN/Token, peserta dapat langsung atau menunggu beberapa waktu untuk memilih sekolah tujuan.
• Setelah memilih, peserta mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
6. Jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
• CPDB anak asuh panti memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti.
• CPDB melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh lengkap materai cukup.
• Anak nakes kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta.
7. Jalur Afirmasi KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP (yang Terdaftar dalam DTKS)
• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
• CPDB terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
8. Tahap Kedua
• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
9. PPDB Bersama
• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pengajuan Akun
• Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
• Pilih Ajukan Akun pada jenjang SMP.
• Lakukan pengisian formulir pendaftaran dan data kependudukan sesuai KK asli.
• Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.
• Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.
• Mengisi dokumen yang menunjukkan keterangan diri peserta didik di halaman depan seperti rapor, keterangan tentang diri, ijazah, atau akta kelahiran.
• Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN atau Token untuk Aktivasi.
• Menunggu proses verifikasi dari tim verifikator secara daring.
2. Cek Status Ajuan Akun dan KK
• Setelah beberapa waktu, peserta kembali mengunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
• Pilih Cek Status Verifikasi Ajuan Akun di jenjang SMP.
3. Aktivasi PIN/Token
• Setelah status verifikasi akun disetujui peserta melanjutkan ke tahap aktivasi PIN/Token yang diperoleh di tahap Pengajuan Akun sebelumnya.
• Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
• Pilih jalur PPDB SMP sesuai kehendak, kemudian lakukan aktivasi dengan memasukan Nomor Peserta.
• Lakukan penggantian PIN/Token dengan password.
4. Pemilihan Sekolah Tujuan
• Setelah melakukan penggantian PIN/Token, peserta dapat langsung atau menunggu beberapa waktu untuk memilih sekolah tujuan.
• Setelah memilih, peserta mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
Lihat Juga :