PPDB SMP DKI Jakarta 2024, Ini Informasi Link, Syarat, dan Jadwalnya

Senin, 10 Juni 2024 - 13:41 WIB
loading...
PPDB SMP DKI Jakarta...
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP DKI Jakarta 2024 akan dibuka pada 10 Juni 2024 melalui laman https:/ppdb.jakarta.go.id/#/02. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi link pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 jenjang SMP yang perlu diketahui. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP DKI Jakarta 2024 akan dibuka pada 10 Juni 2024 melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/#/02. Artikel kali ini akan membahas link pendaftaran, syarat, dan cara mendaftar PPDB DKI 2024 jenjang SMP, simak ya!

Info PPDB DKI Jakarta 2024 Jenjang SMP


PPDB SMP DKI Jakarta 2024 membuka dua tahapan dengan sembilan jalur penerimaan meliputi prestasi akademik, prestasi non-akademik, penyandang disabilitas, anak panti dan nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, KJP Plus, zonasi, perpindahan tugas orang tua, PPDB Bersama, dan tahap kedua.

Berkaitan penerimaan siswa baru jenjang SD, SMP, dan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknik Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 pada 7 Mei 2024. Keputusan tersebut salah satunya memuat alur proses pelaksanaan PPDB SMP DKI Jakarta 2024.

Persyaratan Pendaftaran


1. Jalur Prestasi Akademik


• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

• Rerata Nilai Rapor yang telah divalidasi mulai rapor kelas 4 semester 1 hingga kelas 6 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

• CPDB dapat menyertakan sertifikat prestasi kejuaraan di bidang Olahraga, Seni, Budaya, Keagamaan, Sains dan Teknologi, Pramuka, atau PMR yang diselenggarakan instansi kedinasan atau induk organisasi resmi.

2. Jalur Zonasi


• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

• Nama orang tua atau wali di rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga pada KK.

Baca juga: Berapa Kuota PPDB DKI Jakarta 2024? Ini Rinciannya untuk SD, SMP, hingga SMA

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan


• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

• Perpindahan Tugas orang tua/wali memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dari 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.

• Perpindahan Tugas orang tua/wali memiliki Surat Keterangan Pindah WNI orang tua/wali atau KK yang diterbitkan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dari 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.

• Perpindahan Tugas orang tua/wali membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan keabsahan
dokumen terkait pindah tugas bermaterai cukup.

• Perpindahan Anak Guru memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai tempat tugas orang tua.

• Pendidikan Anak Tenaga Kependidikan memiliki surat yang menunjukkan penempatan tugas sesuai tempat orang tua bekerja.

4. Jalur Afirmasi Anak Penyandang Disabilitas


• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

• Memiliki surat keterangan dari fasilitas layanan kesehatan dan atau pihak yang berkompeten yang menyatakan CPDB terkait merupakan anak berkebutuhan khusus.

• Mempunyai ijazah atau surat keterangan lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.

• Peserta berusia paling tinggi 18 tahun per 1 Juli 2024.

5. Jalur Prestasi Non-Akademik


• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

• Orang tua/wali meninggali dunia dibuktikan surat kematian dari instansi berwenang.

• Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai terbitan instansi berwenang.

• Kepala Keluarga sebagai wali CPDB dibuktikan Surat Perwalian Anak di bawah umur atau putusan pengadilan.

• Kepala Keluarga sebagai Kakek, Nenek, atau Saudara Kandung Ayah/Ibu CPDB dibuktikan dengan KK sebelumnya.

6. Jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19


• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

• CPDB anak asuh panti memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti.

• CPDB melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh lengkap materai cukup.

• Anak nakes kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta.

7. Jalur Afirmasi KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP (yang Terdaftar dalam DTKS)


• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

• CPDB terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

8. Tahap Kedua


• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

9. PPDB Bersama


• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.

• Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.

• CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.

Tata Cara Pendaftaran


1. Pengajuan Akun


• Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

• Pilih Ajukan Akun pada jenjang SMP.

• Lakukan pengisian formulir pendaftaran dan data kependudukan sesuai KK asli.

• Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.

• Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen KK asli.

• Mengisi dokumen yang menunjukkan keterangan diri peserta didik di halaman depan seperti rapor, keterangan tentang diri, ijazah, atau akta kelahiran.

• Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN atau Token untuk Aktivasi.

• Menunggu proses verifikasi dari tim verifikator secara daring.

2. Cek Status Ajuan Akun dan KK


• Setelah beberapa waktu, peserta kembali mengunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

• Pilih Cek Status Verifikasi Ajuan Akun di jenjang SMP.

3. Aktivasi PIN/Token


• Setelah status verifikasi akun disetujui peserta melanjutkan ke tahap aktivasi PIN/Token yang diperoleh di tahap Pengajuan Akun sebelumnya.

• Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

• Pilih jalur PPDB SMP sesuai kehendak, kemudian lakukan aktivasi dengan memasukan Nomor Peserta.

• Lakukan penggantian PIN/Token dengan password.

4. Pemilihan Sekolah Tujuan


• Setelah melakukan penggantian PIN/Token, peserta dapat langsung atau menunggu beberapa waktu untuk memilih sekolah tujuan.

• Setelah memilih, peserta mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.

Jadwal dan Tahapan Seleksi


1. Jalur Prestasi Akademik


• Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

• Proses Seleksi: 10 - 12 Juni 2024.

• Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

• Lapor Diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

2. Jalur Zonasi


• Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 24 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

• Proses Seleksi: 24 - 26 Juni 2024.

• Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

• Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 28 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan


• Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 Juni 2024 - 25 Juni 2024.

• Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 10 Juni 2024 pukul 08.00 - 26 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

• Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

• Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 28 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

4. Jalur Afirmasi Anak Penyandang Disabilitas


• Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

• Proses Seleksi: 10 - 12 Juni 2024.

• Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

• Lapor Diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

5. Jalur Prestasi Non-Akademik


• Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

• Proses Seleksi: 10 - 12 Juni 2024.

• Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

• Lapor Diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

6. Jalur Afirmasi Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19


• Input ke dalam sistem: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 26 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

• Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

• Lapor Diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 28 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

7. Jalur Afirmasi KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP (yang Terdaftar dalam DTKS)


• Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 19 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 21 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

• Proses Seleksi: 19 - 21 Juni 2024.

• Pengumuman: 21 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

• Lapor Diri: 22 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 24 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

8. Tahap Kedua


• Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 1 Juli 2024 pukul 08.00 WIB - 2 Juli 2024 pukul 14.00 WIB.

• Proses Seleksi: 1 - 2 Juli 2024.

• Pengumuman: 2 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

• Lapor Diri: 3 Juli 2024 pukul 08.00 WIB - 4 Juli 2024 pukul 14.00 WIB.

9. PPDB Bersama


• Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

• Proses Seleksi: 10 - 12 Juni 2024.

• Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

• Lapor Diri: 13 Juni 2024 pukul 08.00 WIB - 14 Juni 2024 pukul 14.00 WIB
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Begini Cara Pemerintah...
Begini Cara Pemerintah Cegah Praktik Jual Beli Kursi di SPMB 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Duta SMA DKI Apresiasi...
Duta SMA DKI Apresiasi Gelaran Jakarta Youth Achievement 2026 di MNC University
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Rekomendasi
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Berita Terkini
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Mencetak Pemimpin Masa...
Mencetak Pemimpin Masa Depan, SD Al Azhar Syifabudi Jatibening Gelar Wisuda STARL16HT
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved