2 Jenis Sertifikat yang Bisa Dilampirkan pada PPDB Jakarta 2024 Jalur Prestasi, Pendaftar Harus Tahu

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:31 WIB
PPDB Jakarta 2024 Jalur Prestasi telah dibuka sejak 10 Juni 2024. Berikut ketentuan mengenai sertifikat. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - PPDB Jakarta 2024 Jalur Prestasi telah dibuka sejak 10 Juni 2024 kemarin. Dalam pendaftaran ini terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipahami oleh peserta, salah satunya terkait pelampiran sertifikat.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta merupakan jalur pendaftaran masuk ke sekolah negeri, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca juga: Pendaftaran PPDB 2024 di Jakarta Dimulai Hari Ini, Akun Harus Terverifikasi dan Teraktivasi



Salah satu jalur yang disediakan dalam PPDB Jakarta ini adalah jalur prestasi, dimana penerimaan ditentukan berdasarkan nilai rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Baca juga: Jangan Terlewat, Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 Dimulai Hari Ini

Jalur prestasi ini terbuka untuk jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK. Salah satu persyaratan dalam jalur ini adalah menyertakan sertifikat perlombaan atau organisasi yang dimiliki.

Meskipun syarat ini tidak wajib, namun dari syarat ini peserta bisa mendapat nilai tambahan jika disesuaikan dengan indikator perhitungan jalur prestasi PPDB Jakarta 2024.

Baca juga: Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Ini 4 Jalur PPDB di DKI Jakarta 2024

Akademik

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More