Federasi Guru Sebut Sekolah Boleh Minta Sumbangan Pendidikan
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 21:04 WIB
Pemerintah sudah mulai membolehkan sekolah tatap muka di zona kuning dengan protokol kesehatan ketat. Foto/Dok/SINDOnews
BANDUNG - Federasi Aksi Guru Indonesia (FAGI) menyebutkan, sekolah masih diperbolehkan meminta sumbangan kepada peserta didik yang memiliki kemampuan ekonomi. Sumbangan ini bersifat sukarela dan tidak ditentukan besarannya.
Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan mengatakan, terkait sumbangan pendidikan , sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Di mana pada pasal 2 ayat (1) bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Kemudian, diperkuat Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah Pasal 10, ayat (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. (Baca juga: Ditjen GTK: Guru Harus Menguatkan Kemauan Murid untuk Tekun Belajar )
Pada ayat 2, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.
Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan mengatakan, terkait sumbangan pendidikan , sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Di mana pada pasal 2 ayat (1) bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Kemudian, diperkuat Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah Pasal 10, ayat (1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. (Baca juga: Ditjen GTK: Guru Harus Menguatkan Kemauan Murid untuk Tekun Belajar )
Pada ayat 2, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.
Lihat Juga :