Federasi Guru Sebut Sekolah Boleh Minta Sumbangan Pendidikan

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 21:04 WIB
"Dengan demikian, berdasarkan juknis tersebut sekolah di Jawa Barat bebas dari pungutan tetapi masih diperbolehkan untuk minta kontribusi kepada masyarakat atau orang tua siswa. Tetapi bagi mereka yang berkemampuan, bukan dari orang tua siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu," beber Iwan. (Baca juga: Khofifah Minta Guru Utamakan Pendidikan Karakter )

Sumbangan, kata dia, adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang atau barang atau jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya. Sifat sumbangan sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Adapun penggunaannya, untuk biaya investasi yang pada saat ini pemerintah dan pemerintah daerah belum mampu memberikan bantuan investasi secara merata kepada semua sekolah.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!