Hanya Diberi Waktu 2 Hari, Begini Cara Lapor Diri Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:08 WIB
Setelah dinyatakan lolos di jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP-SMA, ada tahapan penting yang wajib dilakukan yakni tahapan lapor diri. Foto ilustrasi/Ist
JAKARTA - Begini cara lapor diri jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 yang perlu diketahui para orang tua dan calon siswa. Pengumuman jalur zonasi di PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) DKI Jakarta jenjang SMP dan SMA sudah dilaksanakan, Rabu (26/4/2024).

Orang tua dan calon siswa bisa mengecek hasil pengumuman jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP dan SMA melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

Setelah dinyatakan lolos di jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP-SMA, ada tahapan penting yang perlu dilakukan yakni tahapan lapor diri. Artikel kali ini akan membahas cara lapor diri di tahapan PPDB Jakarta 2024, simak ya!



Tahapan Lapor Diri PPDB Jakarta 2024



Menurut situs resmi laman https://ppdb.jakarta.go.id/, jadwal lapor diri jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP dan SMA bisa dilakukan mulai hari ini, Kamis, 27/6/2024 dan Jumat 28 Juni 2024.

Calon peserta didik baru (CPDB) yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya. CPDB yang diterima di SMP tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Tahap kedua.



CPDB yang diterima di SMP negeri tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota.

Cara Lapor Diri Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More