Hanya Diberi Waktu 2 Hari, Begini Cara Lapor Diri Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024
Kamis, 27 Juni 2024 - 12:08 WIB
Menurut situs resmi laman https://ppdb.jakarta.go.id/, jadwal lapor diri jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP dan SMA bisa dilakukan mulai hari ini, Kamis, 27/6/2024 dan Jumat 28 Juni 2024.
Calon peserta didik baru (CPDB) yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya. CPDB yang diterima di SMP tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Tahap kedua.
Baca juga: 15 Sekolah Terbaik di Jakarta Versi LTMPT, Cek Daftarnya
CPDB yang diterima di SMP negeri tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota.
Calon peserta didik baru (CPDB) yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya. CPDB yang diterima di SMP tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Tahap kedua.
Baca juga: 15 Sekolah Terbaik di Jakarta Versi LTMPT, Cek Daftarnya
CPDB yang diterima di SMP negeri tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota.
Cara Lapor Diri Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024
Lihat Juga :