Data KIP Kuliah Terkunci Imbas PDNS Diretas, Kemendikbud Diminta Bergerak Cepat

Minggu, 30 Juni 2024 - 10:00 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek bertindak cepat mencari solusi layanan KIP Kuliah imbas adanya peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Foto/Ist
JAKARTA - Layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Kemendikbudristek belum juga bisa diakses imbas peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya. Kemendikbudristek pun diminta bergerak cepat dengan membuat langkah terobosan mengingat layanan KIP Kuliah menjadi salah satu tumpuan biaya kuliah para mahasiswa.

“Dampak peretasan PDN membuat layanan KIP Kuliah down dan tidak bisa diakes baik untuk proses pengajuan bagi mahasiswa baru maupun proses pencairan bagi mahasiswa lama. Kami berharap ada langkah terobosan dari Kemendikbudristek agar layanan KIP Kuliah ini bisa segera pulih,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dalam keterangan resmi, Minggu (30/6/2024).

Huda mengatakan hampir satu juta mahasiswa Indonesia mengantungkan sumber pembiayaan kuliah dari KIP Kuliah. Jika layanan ini tidak bisa segera diakses baik untuk proses pengajuan maupun pencairan maka bisa dipastikan proses belajar akan terganggu.



“Eror-nya laman KIP Kuliah membuat layanan pendaftaran dan pencairan tidak dapat diakses oleh internal atau tim Puslapdik. Tak hanya itu, layanan tersebut juga tidak bisa diakses oleh eksternal atau perguruan tinggi dan mahasiswa,” katanya.

Huda mengungkapkan tahun ini kuota penerima KIP Kuliah mencapai 985.557 orang mahasiswa. Mereka terdiri dari mahasiswa penerima KIP Kuliah on going, mahasiswa penerima KIP Kuliah Baru, maupun mahasiswa penerima biaya pendidikan.

“Data ratusan ribu mahasiswa ini untuk sementara tidak bisa diakses sebagai imbas peretasan sehingga layanan offline pun tidak bisa dilakukan,” katanya.



Huda pun khawatir proses pemulihan data ini akan berlangsung lama. Apalagi jika ternyata Kemendikbudristek tidak mempunyai back up data penerima KIP Kuliah yang disimpan di PDNS 2. Di sinilah pentingnya langkah terobosan agar kepentingan mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk belajar tidak terganggu.

“Kemendikbudristek bisa membentuk Satgas KIP Kuliah yang bertugas untuk mengawal proses pemulihan data secara digital maupun melakukan pendataan ulang penerima KIP Kuliah secara manual. Mungkin proses pendataan ulang memakan waktu, tetapi hal itu harus dilakukan agar kepentingan belajar penerima KIP Kuliah tidak terganggu,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More