Catat Syaratnya! Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Kemendikbudristek 2024 Resmi Dibuka
Selasa, 02 Juli 2024 - 12:57 WIB
JAKARTA - Ini syarat dan jadwal beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024.
Beasiswa ini diberikan kepada masyarakat yang mempunyai kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan studi jenjang sarjana, magister, dan doktor.Artikel kali ini akan membahas syarat dan jadwal beasiswa unggulan masyarakat berprestasi 2024, simak ya!
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi juga diberikan untuk penyandang disabilitas. Komponen biaya yang diberikan untuk pendaftar umum adalah biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku.
Sementara, komponen biaya Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Penyandang Disabilitas mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, dan biaya hidup pendamping.
1. Diutamakan mempunyai sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat nasional dan/atau internasional
2. Memperoleh rekomendasi minimal dari guru BK sekolah asal untuk pendaftar S1 dan dari pimpinan kampus asal atau pembimbing akademik/skripsi/tesis untuk pendaftar S2/S3
Beasiswa ini diberikan kepada masyarakat yang mempunyai kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan studi jenjang sarjana, magister, dan doktor.Artikel kali ini akan membahas syarat dan jadwal beasiswa unggulan masyarakat berprestasi 2024, simak ya!
Sekilas Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Kemendikbudristek 2024
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi juga diberikan untuk penyandang disabilitas. Komponen biaya yang diberikan untuk pendaftar umum adalah biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku.
Sementara, komponen biaya Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Penyandang Disabilitas mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku, biaya penelitian, dan biaya hidup pendamping.
Persyaratan Umum
1. Diutamakan mempunyai sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat nasional dan/atau internasional
2. Memperoleh rekomendasi minimal dari guru BK sekolah asal untuk pendaftar S1 dan dari pimpinan kampus asal atau pembimbing akademik/skripsi/tesis untuk pendaftar S2/S3
Lihat Juga :
tulis komentar anda