Majelis Masyayikh Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Rabu, 03 Juli 2024 - 11:10 WIB
Dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren ini bertujuan agar lulusan pesantren yang menempuh pendidikan (dikenal pengkajian kitab kuning) dapat diakui negara dan mendapatkan hak-hak sipilnya sebagaimana lulusan pendidikan lain. Tak hanya itu, ijazah atau syahadah pendidikan nonformal pesantren juga dapat diakui negara.
Baca juga: Majelis Masyayikh Uji Publik Dokumen Standar Mutu Pesantren
Gus Rozin menegaskan bahwa upaya penyusunan dokumen ini bukanlah untuk menyeragamkan pendidikan pesantren, melainkan untuk melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren serta mewakili berbagai jenis pendidikan nonformal pesantren yang ada di seluruh Indonesia.
“(Lulusan pendidikan pondok pesantren nonformal) ada yang tasawuf saja, ada yang lughoh saja, ada yang hadis saja. Ini semua model pesantren harus dilindungi, sehingga lulusannya itu diakui oleh negara dan kemudian mendapatkan hak-hak sipilnya” jelasnya.
Selain itu, Gus Rozin dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen yang dihasilkan dari diskusi-diskusi Majelis Masyayikh ini mendasarkan pada aspek keterbacaan dan keterpakaian.
Baca juga: Majelis Masyayikh Uji Publik Dokumen Standar Mutu Pesantren
Gus Rozin menegaskan bahwa upaya penyusunan dokumen ini bukanlah untuk menyeragamkan pendidikan pesantren, melainkan untuk melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren serta mewakili berbagai jenis pendidikan nonformal pesantren yang ada di seluruh Indonesia.
“(Lulusan pendidikan pondok pesantren nonformal) ada yang tasawuf saja, ada yang lughoh saja, ada yang hadis saja. Ini semua model pesantren harus dilindungi, sehingga lulusannya itu diakui oleh negara dan kemudian mendapatkan hak-hak sipilnya” jelasnya.
Selain itu, Gus Rozin dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen yang dihasilkan dari diskusi-diskusi Majelis Masyayikh ini mendasarkan pada aspek keterbacaan dan keterpakaian.
Lihat Juga :