Usulan PPDB Zonasi Dihapus Diganti Seleksi Akademik, Apa Kemendikbud Setuju?
Rabu, 03 Juli 2024 - 12:32 WIB

Irjen Kemendikbudristek Chatarina Mulia Girsang merespons usulan penghapusan PPDB Zonasi dan diganti ke seleksi akademik. Foto/BKHM.
JAKARTA - Irjen Kemendikbudristek memberikan tanggapan mengenai usulan PPDB Zonasi dihapus dan diganti seleksi akademik. Menurutnya akan ada bertentangan dengan amanah konstitusi.
Menurut Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, jika hanya mengandalkan jalur akademik dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) akan berpotensi menimbulkan beberapa masalah.
Baca juga: Deadline Besok Pukul 14.00 WIB, Begini Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2024 Tahap Akhir
Misalnya saja, lanjut Chatarina, calon peserta didik yang tidak lolos jalur akademik berpotensi tidak mendapatkan pendidikan atau bersekolah.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” kata Chatarina, melalui siaran pers, Rabu (3/7/2024).
Menurut Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, jika hanya mengandalkan jalur akademik dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) akan berpotensi menimbulkan beberapa masalah.
Baca juga: Deadline Besok Pukul 14.00 WIB, Begini Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2024 Tahap Akhir
Misalnya saja, lanjut Chatarina, calon peserta didik yang tidak lolos jalur akademik berpotensi tidak mendapatkan pendidikan atau bersekolah.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” kata Chatarina, melalui siaran pers, Rabu (3/7/2024).
Lihat Juga :