Usulan PPDB Zonasi Dihapus Diganti Seleksi Akademik, Apa Kemendikbud Setuju?

Rabu, 03 Juli 2024 - 12:32 WIB
“Ini juga yang kita lakukan dengan menghapus Ujian Nasional untuk memastikan bahwa setiap anak bisa mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” tuturnya.

Baca juga: PPDB Jakarta 2024 Tahap Akhir Ditutup Sore Ini, Cek Hasil Pukul 17.00 WIB

Diketahui, ketentuan pelaksanaan PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang membagi penerimaan melalui empat jalur seleksi untuk sekolah negeri yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Chatarina juga dengan tegas mengecam kecurangan dalam proses PPDB. “Tentu saja kita tidak membenarkan setiap anak masuk ke sekolah negeri dengan menghalalkan segala cara. Karena hal itu akan mengambil hak-hak anak yang seharusnya menurut aturan berhak untuk masuk sekolah tersebut,” tegasnya.

Menurut Chatarina, salah satu akar permasalahan terjadinya kecurangan pada PPDB adalah ketersediaan daya tampung sekolah negeri. Maka, perlu ada kerja sama intensif antara pusat dengan daerah dalam memenuhi kebutuhan jumlah dan memeratakan mutu sekolah SMP dan SMA secara konsisten.
(nnz)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More