Usulan PPDB Zonasi Dihapus Diganti Seleksi Akademik, Apa Kemendikbud Setuju?

Rabu, 03 Juli 2024 - 12:32 WIB
loading...
Usulan PPDB Zonasi Dihapus...
Irjen Kemendikbudristek Chatarina Mulia Girsang merespons usulan penghapusan PPDB Zonasi dan diganti ke seleksi akademik. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Irjen Kemendikbudristek memberikan tanggapan mengenai usulan PPDB Zonasi dihapus dan diganti seleksi akademik. Menurutnya akan ada bertentangan dengan amanah konstitusi.

Menurut Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, jika hanya mengandalkan jalur akademik dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) akan berpotensi menimbulkan beberapa masalah.

Baca juga: Deadline Besok Pukul 14.00 WIB, Begini Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2024 Tahap Akhir

Misalnya saja, lanjut Chatarina, calon peserta didik yang tidak lolos jalur akademik berpotensi tidak mendapatkan pendidikan atau bersekolah.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” kata Chatarina, melalui siaran pers, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Puluhan Emak-emak Kembali Geruduk SMAN 4 Depok Tanyakan Nasib Anaknya Tak Lolos PPDB

Kemudian, tambahnya, jika hanya menggunakan jalur akademik, pemerintah daerah mungkin tidak akan menambah daya tampung sekolah negeri dengan membangun sekolah baru yang sesuai dengan kebutuhan, karena anak-anak yang tidak lolos tes dianggap tidak membutuhkan fasilitas pendidikan tambahan. “Hal ini dapat menghambat upaya peningkatan jumlah dan pemerataan sekolah,” imbuh Chatarina.

Baca juga: Bagaimana Nasib Siswa Yang Tidak Lolos PPDB Jateng 2024? Simak Infonya

Menurut perempuan berkacamata ini, sekolah merupakan lembaga pendidikan yang bukan hanya menampung anak pintar. Ia bahkan menyebut, tes akademik sering kali berfokus pada mata pelajaran tertentu tanpa memperhitungkan berbagai bakat, minat, serta prestasi anak.

“Ini juga yang kita lakukan dengan menghapus Ujian Nasional untuk memastikan bahwa setiap anak bisa mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” tuturnya.

Baca juga: PPDB Jakarta 2024 Tahap Akhir Ditutup Sore Ini, Cek Hasil Pukul 17.00 WIB

Diketahui, ketentuan pelaksanaan PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang membagi penerimaan melalui empat jalur seleksi untuk sekolah negeri yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Chatarina juga dengan tegas mengecam kecurangan dalam proses PPDB. “Tentu saja kita tidak membenarkan setiap anak masuk ke sekolah negeri dengan menghalalkan segala cara. Karena hal itu akan mengambil hak-hak anak yang seharusnya menurut aturan berhak untuk masuk sekolah tersebut,” tegasnya.

Menurut Chatarina, salah satu akar permasalahan terjadinya kecurangan pada PPDB adalah ketersediaan daya tampung sekolah negeri. Maka, perlu ada kerja sama intensif antara pusat dengan daerah dalam memenuhi kebutuhan jumlah dan memeratakan mutu sekolah SMP dan SMA secara konsisten.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jadwal Terbaru SPMB...
Jadwal Terbaru SPMB Jatim 2025 SMA & SMK Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Kemendikdasmen Pantau...
Kemendikdasmen Pantau Kesiapan Daerah Menuju SPMB 2025
Persyaratan SPMB 2025,...
Persyaratan SPMB 2025, Periksa Batas Usia dan Dokumen yang Diperlukan
Menteri Abdul Muti Beberkan...
Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
Wakil Ketua Komisi X...
Wakil Ketua Komisi X DPR Minta PPDB Sistem Zonasi Tak Dihapus tapi Diperbaiki
Kemendikbudristek Sabet...
Kemendikbudristek Sabet Tiga Penghargaan dalam Kementerian dan Lembaga Awards 2024
18 Karya Seniman Residensi...
18 Karya Seniman Residensi Baku Konek Dipamerkan di TIM
Rekomendasi
Menjaga Industri Butuh...
Menjaga Industri Butuh Regulasi Berimbang, Wacana Kemasan Rokok Seragam Terpental
Diperiksa Penyidik Polda...
Diperiksa Penyidik Polda Metro, Roy Suryo Dicecar 26 Pertanyaan Terkait Ijazah Jokowi
Pamit Cari Durian, 2...
Pamit Cari Durian, 2 Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Mengenaskan
Berjuang Bangkit dari...
Berjuang Bangkit dari Keterpurukan DMD Panggung Rezeki Tayang setiap Jumat - Selasa di MNCTV
Prodia dan AdMedika...
Prodia dan AdMedika Kolaborasi Tingkatkan Digitalisasi Layanan Kesehatan
Salam Perpisahan Jonatan...
Salam Perpisahan Jonatan Christie yang Menyentuh: Pelatnas adalah Rumah Kedua
Berita Terkini
UUM dan Uhamka Perpanjang...
UUM dan Uhamka Perpanjang Kerja Sama Strategis Bidang Pendidikan
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
Darunnajah Hadirkan...
Darunnajah Hadirkan Akademisi Dunia dalam ICOP 2025
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Libatkan BEM, Kemendiktisaintek...
Libatkan BEM, Kemendiktisaintek Luncurkan Program Mahasiswa Berdampak
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Semi Militer untuk Jadi Calon PNS, Nomor 1 Ahli Intelijen
Infografis
Liga Arab Tolak Usulan...
Liga Arab Tolak Usulan Trump untuk Mengusir Warga Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved