Kemendikbud Susun RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen, Ini Aturan yang Bakal Diubah

Jum'at, 05 Juli 2024 - 13:28 WIB

4. Substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Swasta (PTS)



Substansinya terdiri dari pemutakhiran pengaturan governance PTS, pengaturan lebih jelas tentang dana abadi badan penyelenggara, bantuan dari pemerintah lebih berorientasi pada luaran (contoh: lulusan, penelitian, kerja sama dengan industri).

5. Substansi perubahan PTK



Substansi ini akan mengatur tentang Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang memperjelas pembagian tugas antara Mendikbudristek dan Menag terkait tata kelola PTK.

6. Substansi perubahan di RPM Dosen



Substansi perubahan pengaturan yang terdapat dalam RPM Dosen, yakni penyederhanaan peraturan terkait pengangkatan dan sertifikasi dosen, peningkatan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen, perlindungan hak ketenagakerjaan dosen, beberapa perubahan pengaturan lainnya seperti, kode etik dosen, penugasan dosen ASN pada PTS, prosedur pengangkatan professor kehormatan, inpassing, dan tunjangan dosen.

Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati menambahkan, RPP dan RPM ini harus dapat menjadi pedoman bagi semua perguruan tinggi baik di bawah Kemendikbudristek, Kemenag, juga perguruan tinggi Kementerian/Lembaga.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!