Kemendikbud Susun RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen, Ini Aturan yang Bakal Diubah

Jum'at, 05 Juli 2024 - 13:28 WIB
loading...
Kemendikbud Susun RPP...
Kemendikbudristek gelar uji publik RPP Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan RPM tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - RPP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan RPM tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen tengah diuji publik. RPP dan RPM ini akan menjadi pedoman di semua perguruan tinggi.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dilatarbelakangi tiga hal.

Baca juga: Usulan PPDB Zonasi Dihapus Diganti Seleksi Akademik, Apa Kemendikbud Setuju?

Hal ini seperti yang dijelaskan Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris. Pertama Penyelarasan enam peraturan pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Kemendibudristek Lanjutkan Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan bagi Komunitas

Kedua, penyelarasan 10 peraturan menteri yang merupakan peraturan pelaksanaan UU GD, UU Dikti, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 mengenai Dosen (PP Dosen).

Selanjutnya, yang ketiga mengenai kebutuhan pemutakhiran pengaturan mengenai perguruan tinggi dan dosen, misalnya terkait: pendanaan pendidikan tinggi, governance dan otonomi perguruan tinggi, karier dosen, beban administrasi yang ditanggung oleh dosen, dan penghasilan dosen

Baca juga: Data KIP Kuliah Terkunci Imbas PDNS Diretas, Kemendikbud Diminta Bergerak Cepat

“Penyelarasan peraturan ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perubahan yang ada di perguruan tinggi saat ini,” kata Haris, melalui siaran pers, Jumat (5/7/2024).

Substansi Perubahan Pengaturan RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen


Terdapat beberapa substansi perubahan pengaturan yang ada dalam RPP Pendidikan Tinggi dan RPM dosen.

1. Substansi perubahan pengaturan Mendikbudristek dan Menag


Substansi ini terkait tanggung jawab, tugas, dan wewenang yang menegaskan pembagian tugas antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dan Menteri Agama (Menag).

2. Substansi perubahan pengaturan PTN


Substansi ini mengatur perubahan yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang meliputi: penyederhanaan birokrasi terkait PTN,penegasan otonomi PTN, dan peningkatan pendanaan PTN.

3. Substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)


Aturan yang diubah yang seperti mengakomodasi kebutuhan pengaturan pembentukan PTNBH dari PTS serta pendirian PTNBH baru, pemutakhiran pengaturan governance PTNBH, peningkatan pendanaan PTNBH, dan Peningkatan otonomi dalam penggunaan kekayaan dan pendanaan PTNBH.

4. Substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Swasta (PTS)


Substansinya terdiri dari pemutakhiran pengaturan governance PTS, pengaturan lebih jelas tentang dana abadi badan penyelenggara, bantuan dari pemerintah lebih berorientasi pada luaran (contoh: lulusan, penelitian, kerja sama dengan industri).

5. Substansi perubahan PTK


Substansi ini akan mengatur tentang Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang memperjelas pembagian tugas antara Mendikbudristek dan Menag terkait tata kelola PTK.

6. Substansi perubahan di RPM Dosen


Substansi perubahan pengaturan yang terdapat dalam RPM Dosen, yakni penyederhanaan peraturan terkait pengangkatan dan sertifikasi dosen, peningkatan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen, perlindungan hak ketenagakerjaan dosen, beberapa perubahan pengaturan lainnya seperti, kode etik dosen, penugasan dosen ASN pada PTS, prosedur pengangkatan professor kehormatan, inpassing, dan tunjangan dosen.

Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati menambahkan, RPP dan RPM ini harus dapat menjadi pedoman bagi semua perguruan tinggi baik di bawah Kemendikbudristek, Kemenag, juga perguruan tinggi Kementerian/Lembaga.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Berita Terkini
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved