Usulan PPDB Zonasi Dihapus Diganti Seleksi Akademik, Apa Kemendikbud Setuju?

Rabu, 03 Juli 2024 - 12:32 WIB
loading...
Usulan PPDB Zonasi Dihapus Diganti Seleksi Akademik, Apa Kemendikbud Setuju?
Irjen Kemendikbudristek Chatarina Mulia Girsang merespons usulan penghapusan PPDB Zonasi dan diganti ke seleksi akademik. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Irjen Kemendikbudristek memberikan tanggapan mengenai usulan PPDB Zonasi dihapus dan diganti seleksi akademik. Menurutnya akan ada bertentangan dengan amanah konstitusi.

Menurut Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, jika hanya mengandalkan jalur akademik dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) akan berpotensi menimbulkan beberapa masalah.

Baca juga: Deadline Besok Pukul 14.00 WIB, Begini Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2024 Tahap Akhir

Misalnya saja, lanjut Chatarina, calon peserta didik yang tidak lolos jalur akademik berpotensi tidak mendapatkan pendidikan atau bersekolah.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” kata Chatarina, melalui siaran pers, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Puluhan Emak-emak Kembali Geruduk SMAN 4 Depok Tanyakan Nasib Anaknya Tak Lolos PPDB

Kemudian, tambahnya, jika hanya menggunakan jalur akademik, pemerintah daerah mungkin tidak akan menambah daya tampung sekolah negeri dengan membangun sekolah baru yang sesuai dengan kebutuhan, karena anak-anak yang tidak lolos tes dianggap tidak membutuhkan fasilitas pendidikan tambahan. “Hal ini dapat menghambat upaya peningkatan jumlah dan pemerataan sekolah,” imbuh Chatarina.

Baca juga: Bagaimana Nasib Siswa Yang Tidak Lolos PPDB Jateng 2024? Simak Infonya

Menurut perempuan berkacamata ini, sekolah merupakan lembaga pendidikan yang bukan hanya menampung anak pintar. Ia bahkan menyebut, tes akademik sering kali berfokus pada mata pelajaran tertentu tanpa memperhitungkan berbagai bakat, minat, serta prestasi anak.

“Ini juga yang kita lakukan dengan menghapus Ujian Nasional untuk memastikan bahwa setiap anak bisa mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2387 seconds (0.1#10.140)
pixels