Usulan PPDB Zonasi Dihapus Diganti Seleksi Akademik, Apa Kemendikbud Setuju?

Rabu, 03 Juli 2024 - 12:32 WIB
loading...
A A A
Baca juga: PPDB Jakarta 2024 Tahap Akhir Ditutup Sore Ini, Cek Hasil Pukul 17.00 WIB

Diketahui, ketentuan pelaksanaan PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang membagi penerimaan melalui empat jalur seleksi untuk sekolah negeri yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Chatarina juga dengan tegas mengecam kecurangan dalam proses PPDB. “Tentu saja kita tidak membenarkan setiap anak masuk ke sekolah negeri dengan menghalalkan segala cara. Karena hal itu akan mengambil hak-hak anak yang seharusnya menurut aturan berhak untuk masuk sekolah tersebut,” tegasnya.

Menurut Chatarina, salah satu akar permasalahan terjadinya kecurangan pada PPDB adalah ketersediaan daya tampung sekolah negeri. Maka, perlu ada kerja sama intensif antara pusat dengan daerah dalam memenuhi kebutuhan jumlah dan memeratakan mutu sekolah SMP dan SMA secara konsisten.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2824 seconds (0.1#10.140)
pixels