MPLS bagi Siswa Baru Segera Dimulai, Simak Panduan Kegiatan dari Kemendikbudristek
Minggu, 07 Juli 2024 - 13:16 WIB
5. Mengembangkan komitmen dan harapan melalui Kotak Harapan: 15 menit
6. Memasang poster bentuk kekerasan di sekolah: 15 menit
7. Melakukan deklarasi anti kekerasan: 30 menit
8. Sebarkan aksimu melalui kampanye media sosial: 15 menit
1. Ice breaking: 10 menit
2. Mengajak siswa menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua: 25 menit
3. Nonton bareng film pendek pencegahan kekerasan: 20 menit
4. Memainkan permainan mitos dan fakta: 5 menit
5. Mengembangkan komitmen dan harapan melalui Kotak Harapan: 15 menit
6. Memasang poster bentuk kekerasan di sekolah: 15 menit
7. Melakukan deklarasi anti kekerasan: 30 menit
8. Sebarkan aksimu melalui kampanye media sosial: 15 menit.
Demikian sekilas informasi mengenai panduan MPLS dari Kemendikbudristek. Contoh kegiatan di masing-masing aktivitas MPLS bisa dilihat secara detail pada SE Sesjen Kemendikbudristek mengenai MPLS di laman Dapodik Ditjen Paud Dikdasmen. Semoga informasi ini bermanfaat.
6. Memasang poster bentuk kekerasan di sekolah: 15 menit
7. Melakukan deklarasi anti kekerasan: 30 menit
8. Sebarkan aksimu melalui kampanye media sosial: 15 menit
Panduan Aktivitas MPLS Jenjang SMA
1. Ice breaking: 10 menit
2. Mengajak siswa menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua: 25 menit
3. Nonton bareng film pendek pencegahan kekerasan: 20 menit
4. Memainkan permainan mitos dan fakta: 5 menit
5. Mengembangkan komitmen dan harapan melalui Kotak Harapan: 15 menit
6. Memasang poster bentuk kekerasan di sekolah: 15 menit
7. Melakukan deklarasi anti kekerasan: 30 menit
8. Sebarkan aksimu melalui kampanye media sosial: 15 menit.
Demikian sekilas informasi mengenai panduan MPLS dari Kemendikbudristek. Contoh kegiatan di masing-masing aktivitas MPLS bisa dilihat secara detail pada SE Sesjen Kemendikbudristek mengenai MPLS di laman Dapodik Ditjen Paud Dikdasmen. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :