Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum bagi Madrasah
Rabu, 10 Juli 2024 - 19:23 WIB
LAMPUNG - Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum bagi Madrasah.
Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Plt Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad mengatakan dunia pendidikan terus maju berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan manusia. Menurutnya, perkembangan tersebut menuntut berbagai pihak untuk menyesuaikan diri termasuk dunia pendidikan.
Merespons dinamika itu Kemenag telah menetapkan KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.
“Kita penting menyampaikan kepada masyarakat luas, kita punya KMA 450 Tahun 2024. KMA ini isinya sama dengan Permendikbud ditambah dengan kekhasan tertentu. KMA ini bagian dari upaya Kemenag dalam merespons dinamika kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi komunikasi dan tuntutan kehidupan abad 21 dengan beragam perubahan. Menjadi penanda bahwa mulai hari Kemenag dalam hal ini Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) sudah menerapkan kurikulum yang baru menggantikan kurikulum sebelumnya” ujar Abu Rokhmad di Lampung, Rabu (10/07/2024).
Menurut Abu Rokhmad, KMA Nomor 450 Tahun 2024 merupakan Kurikulum Madrasah yang dirancang dengan tujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
“KMA ini memberikan keleluasaan kepada guru untuk berinovasi, berkreasi dan membangun pembelajaran yang menyenangkan,” ujarnya. Abu berharap KMA Nomor 450 Tahun 2024 akan menjadi pedoman yang sangat penting bagi semua stakeholders sebagai washilah atau jalan perbaikan terus menerus bagi peningkatan mutu pendidikan Madrasah secara khusus dan Pendidikan Islam secara umum.
“Kurikulum ini bukan barang mati, atau monumen. Kurikulum ini harus menjadi hidup dan yang menghidupkan adalah guru, kepala madrasah, para pengawas. Kita hidup di zaman disrupsi, dengan penanda perubahan yang cepat dan tidak terduga. Semoga Allah memberikan jalan terang bagi implementasi KMA ini,” katanya
Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Plt Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad mengatakan dunia pendidikan terus maju berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan manusia. Menurutnya, perkembangan tersebut menuntut berbagai pihak untuk menyesuaikan diri termasuk dunia pendidikan.
Merespons dinamika itu Kemenag telah menetapkan KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA dan MAK.
“Kita penting menyampaikan kepada masyarakat luas, kita punya KMA 450 Tahun 2024. KMA ini isinya sama dengan Permendikbud ditambah dengan kekhasan tertentu. KMA ini bagian dari upaya Kemenag dalam merespons dinamika kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi komunikasi dan tuntutan kehidupan abad 21 dengan beragam perubahan. Menjadi penanda bahwa mulai hari Kemenag dalam hal ini Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) sudah menerapkan kurikulum yang baru menggantikan kurikulum sebelumnya” ujar Abu Rokhmad di Lampung, Rabu (10/07/2024).
Menurut Abu Rokhmad, KMA Nomor 450 Tahun 2024 merupakan Kurikulum Madrasah yang dirancang dengan tujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
“KMA ini memberikan keleluasaan kepada guru untuk berinovasi, berkreasi dan membangun pembelajaran yang menyenangkan,” ujarnya. Abu berharap KMA Nomor 450 Tahun 2024 akan menjadi pedoman yang sangat penting bagi semua stakeholders sebagai washilah atau jalan perbaikan terus menerus bagi peningkatan mutu pendidikan Madrasah secara khusus dan Pendidikan Islam secara umum.
“Kurikulum ini bukan barang mati, atau monumen. Kurikulum ini harus menjadi hidup dan yang menghidupkan adalah guru, kepala madrasah, para pengawas. Kita hidup di zaman disrupsi, dengan penanda perubahan yang cepat dan tidak terduga. Semoga Allah memberikan jalan terang bagi implementasi KMA ini,” katanya
Lihat Juga :
tulis komentar anda