Praktik Cuci Rapor di SMPN 19 Kota Depok, Bey Machmudin: Kami Sedih
Rabu, 17 Juli 2024 - 16:19 WIB
Di tempat yang sama, Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Ade Afriandi memastikan, pihaknya telah menginstruksikan Disdik Kota Depok untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus cuci rapor di SMPN 19 Kota Depok.
Baca juga: Kronologi Cuci Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Warnai Karut-marut PPDB 2024
"Kami sudah meminta melalui Inspektorat dan Disdik Kota Depok, untuk menindaklanjuti pembinaan sekaligus pemerikssaan terhadap Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Wali Kelas maupun Operator di SMP yang diduga ada cuci rapor," kata Ade.
Dalam kasus cuci rapor ini, kata Ade, semua nilai peserta didik di dalam rapot tersebut diubah dan ditingkatkan.
"Cuci rapor ini modelnya semua nilai didalam rapor maupun nilai rapor di sekolah itu ada perubahan dan peningkatan. Sementara E-Rapor yang ada di Kemendikbud, nilainya tetap tidak berubah," jelasnya.
Adapun nasib 51 CPD yang dianulir tersebut, Ade mengatakan jika mereka akan dipindahkan ke sekolah swasta.
Baca juga: 51 Pelajar Dianulir dari 8 SMAN, Kadisdik Depok: Nilai di PPDB Beda dengan e-Rapor
"Jadi kemarin setelah keluar keputusan dianulir seluruh Kepala SMA Negri dan Swasta di Depok mengadakan pertemuan, kemudian juga didalam pertemuan dibahas terkait mekanisme pengisian itu sesuai Pergub No 9 Tahun 2024," terangnya.
Sementara untuk mengisi kekosongan 51 bangku di SMPN 19 Kota Depok, kata Ade, akan dilakukan koordinasi antara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Negeri dan Swasta di Kota Depok bersama KCD mengingat tidak adanya tahap III dalam PPDB 2024.
Baca juga: Kronologi Cuci Nilai Rapor di SMPN 19 Depok Warnai Karut-marut PPDB 2024
"Kami sudah meminta melalui Inspektorat dan Disdik Kota Depok, untuk menindaklanjuti pembinaan sekaligus pemerikssaan terhadap Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Wali Kelas maupun Operator di SMP yang diduga ada cuci rapor," kata Ade.
Dalam kasus cuci rapor ini, kata Ade, semua nilai peserta didik di dalam rapot tersebut diubah dan ditingkatkan.
"Cuci rapor ini modelnya semua nilai didalam rapor maupun nilai rapor di sekolah itu ada perubahan dan peningkatan. Sementara E-Rapor yang ada di Kemendikbud, nilainya tetap tidak berubah," jelasnya.
Adapun nasib 51 CPD yang dianulir tersebut, Ade mengatakan jika mereka akan dipindahkan ke sekolah swasta.
Baca juga: 51 Pelajar Dianulir dari 8 SMAN, Kadisdik Depok: Nilai di PPDB Beda dengan e-Rapor
"Jadi kemarin setelah keluar keputusan dianulir seluruh Kepala SMA Negri dan Swasta di Depok mengadakan pertemuan, kemudian juga didalam pertemuan dibahas terkait mekanisme pengisian itu sesuai Pergub No 9 Tahun 2024," terangnya.
Sementara untuk mengisi kekosongan 51 bangku di SMPN 19 Kota Depok, kata Ade, akan dilakukan koordinasi antara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Negeri dan Swasta di Kota Depok bersama KCD mengingat tidak adanya tahap III dalam PPDB 2024.
tulis komentar anda