Perbedaan Akreditasi A dan Unggul Pada Perguruan Tinggi serta Prodi, Cek Sebelum Pilih Kampus
Senin, 22 Juli 2024 - 14:26 WIB
JAKARTA - Ini rincian perbedaan akreditasi A dan Unggul pada perguruan tinggi serta prodi yang perlu diketahui para calon mahasiswa. Akreditasi menjadi salah satu indikator utama kualitas pendidikan di perguruan tinggi maupun program studi.
Sering diungkapkan bahwa ada prodi atau jurusan di sebuah universitas sudah terakreditasi Unggul maupun A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Lalu apakah perbedaan keduanya? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!
Secara umum, akreditasi terdiri dari A, B, dan C. Sekarang, dikenal juga peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Perbedaan akreditasi A dan Unggul adalah dari perubahan penggunaan instrumen akreditasinya. Perubahan peringkat akreditasi dari A, B, C menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik telah diatur dalam Peraturan BAN-PT No 1 Tahun 2020.
Dalam hal ini, akreditasi A, B, dan C adalah sebutan peringkat akreditasi yang digunakan dalam Instrumen Akreditasi Standar 7. Sementara, peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, dan Baik menggunakan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 dan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0.
Dilansir dari laman BAN-PT, bagi akreditasi perguruan tinggi IAPT 3.0 mulai berlaku pada 1 Oktober 2018, sedangkan IAPS 4.0 berlaku sejak 1 April 2019.
Dilansir laman LLDIKTI Wilayah VI Kemendikbud, lembaga pendidikan yang telah mendapatkan nilai akreditasi A belum tentu bisa masuk dalam kategori predikat unggul. Akreditasi Unggul artinya lebih baik dari A.
Sering diungkapkan bahwa ada prodi atau jurusan di sebuah universitas sudah terakreditasi Unggul maupun A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Lalu apakah perbedaan keduanya? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!
Perbedaan Akreditasi A dan Unggul
Secara umum, akreditasi terdiri dari A, B, dan C. Sekarang, dikenal juga peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Perbedaan akreditasi A dan Unggul adalah dari perubahan penggunaan instrumen akreditasinya. Perubahan peringkat akreditasi dari A, B, C menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik telah diatur dalam Peraturan BAN-PT No 1 Tahun 2020.
Dalam hal ini, akreditasi A, B, dan C adalah sebutan peringkat akreditasi yang digunakan dalam Instrumen Akreditasi Standar 7. Sementara, peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, dan Baik menggunakan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 dan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0.
Dilansir dari laman BAN-PT, bagi akreditasi perguruan tinggi IAPT 3.0 mulai berlaku pada 1 Oktober 2018, sedangkan IAPS 4.0 berlaku sejak 1 April 2019.
Baca Juga
Arti Akreditasi Unggul
Dilansir laman LLDIKTI Wilayah VI Kemendikbud, lembaga pendidikan yang telah mendapatkan nilai akreditasi A belum tentu bisa masuk dalam kategori predikat unggul. Akreditasi Unggul artinya lebih baik dari A.
tulis komentar anda