Informasi Terbaru KIP Kuliah Usai Peretasan yang Perlu Diketahui Mahasiswa Baru, Cek Update-nya
Rabu, 24 Juli 2024 - 13:30 WIB
JAKARTA - Ini informasi terbaru yang perlu dilakukan mahasiswa terkait KIP Kuliah 2024. Layanan bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sempat terganggu usai peretasan Pusat Data Nasional (PDN).
Dalam proses pemulihan layanan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis informasi terbaru yang wajib diikuti mahasiswa baru, mahasiswa on going, hingga perguruan tinggi terkait KIP Kuliah 2024. Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Melalui laman KIP Kuliah, Kemendikburistek salah satunya meminta mahasiswa baru untuk melakukan hal-hal berikut.
Mahasiswa baru yang telah diterima melalui SNBP, SNBT, atau Jalur Mandiri perlu memperhatikan tenggat waktu pembayaran uang kuliah. Apabila perguruan tinggi tidak memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai, maka mahasiswa wajib mengajukan laporan.
Tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT akan ditunda sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
"Jika perguruan tinggi tempat Anda mendaftar tidak memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai, sesuai dengan himbauan Surat Sesjen Kemendikbudristek no. Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, dimohon mengajukan laporan ke: Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177," demikian bunyi pengumuman Kemendikdbudristek di laman KIP Kuliah.
Dalam proses pemulihan layanan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis informasi terbaru yang wajib diikuti mahasiswa baru, mahasiswa on going, hingga perguruan tinggi terkait KIP Kuliah 2024. Apa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Informasi Terkini KIP Kuliah Usai Serangan PDN
Melalui laman KIP Kuliah, Kemendikburistek salah satunya meminta mahasiswa baru untuk melakukan hal-hal berikut.
1. Laporkan Kampus yang Tidak Undur Tenggat Pembayaran Uang Kuliah
Mahasiswa baru yang telah diterima melalui SNBP, SNBT, atau Jalur Mandiri perlu memperhatikan tenggat waktu pembayaran uang kuliah. Apabila perguruan tinggi tidak memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai, maka mahasiswa wajib mengajukan laporan.
Tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT akan ditunda sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.
"Jika perguruan tinggi tempat Anda mendaftar tidak memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai, sesuai dengan himbauan Surat Sesjen Kemendikbudristek no. Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, dimohon mengajukan laporan ke: Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177," demikian bunyi pengumuman Kemendikdbudristek di laman KIP Kuliah.
tulis komentar anda