Informasi Terbaru KIP Kuliah Usai Peretasan yang Perlu Diketahui Mahasiswa Baru, Cek Update-nya

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:30 WIB
1. Laporkan Kampus yang Tidak Undur Tenggat Pembayaran Uang Kuliah

Mahasiswa baru yang telah diterima melalui SNBP, SNBT, atau Jalur Mandiri perlu memperhatikan tenggat waktu pembayaran uang kuliah. Apabila perguruan tinggi tidak memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai, maka mahasiswa wajib mengajukan laporan.

Tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT akan ditunda sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.

"Jika perguruan tinggi tempat Anda mendaftar tidak memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah hingga proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai, sesuai dengan himbauan Surat Sesjen Kemendikbudristek no. Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, dimohon mengajukan laporan ke: Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/ atau pusat panggilan 177," demikian bunyi pengumuman Kemendikdbudristek di laman KIP Kuliah.

Baca juga: Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah 2024 bagi Calon Mahasiswa Gap Year? Simak Ketentuannya

2. Klaim dan Unggah Ulang Akun KIP Kuliah

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!