7 Kampus yang Dinyatakan Belum Kantongi Akreditasi dari BAN PT Tahun 2024

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:01 WIB
Nilai 361 – 400 → A

Nilai 301 – 360 → B

Nilai 200 – 300 → C

Nilai kurang dari 200 → Tidak Terakreditasi

Dari Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019, berikut arti nilai-nilai akreditasi berdasarkan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0:

1. Predikat Ungguldidapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.

2. Predikat Baik Sekalididapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul.

3. Predikat Baik Sekali juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.

4. Predikat Baikdidapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.

Predikat Baik juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200, dan lebih kecil dari 301, tanpa syarat perlu peringkat.

Nilai lebih dari atau sama dengan 200, tetapi tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul atau baik sekali, statusnya tetaptidak terakreditasi. Nilai di bawah 200, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, statusnya tetap tidak terakreditasi.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!