Resmi, Ini Formasi CPNS 2024 Khusus Diaspora dan Persyaratannya yang Harus Dipenuhi
Kamis, 01 Agustus 2024 - 12:30 WIB
Baca juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Batas Usia Pelamar CPNS 2024, Cek Info Lainnya
5. Putra Putri wilayah Kalimantan: Kuota paling sedikit 5 persen dari penetapan alokasi PNS pada unit/satker pusayt
6. Putra Putri Daerah Tertinggal: Paling banyak 2 persen dari penetapan alokasi PNS
1. WNI yang memiliki paspor yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Indonesia
2. Bekerja sebagai tenaga profesional
3. Mempunyai surat rekomendasi dari tempat bekerja selama paling singkat 2 tahun
4. Pelamar khusus Diaspora untuk pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasa dapat berusia paling tinggi 40 tahun
5. Tidak sedang menempuh pendidikan post docotral yang dibiayai pemerintah pusat dan daerah
6. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum baik di dalam maupun luar negeri, dan tidak terafilisasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila
5. Putra Putri wilayah Kalimantan: Kuota paling sedikit 5 persen dari penetapan alokasi PNS pada unit/satker pusayt
6. Putra Putri Daerah Tertinggal: Paling banyak 2 persen dari penetapan alokasi PNS
Persyaratan Formasi Khusus Diaspora pada CPNS 2024
1. WNI yang memiliki paspor yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Indonesia
2. Bekerja sebagai tenaga profesional
3. Mempunyai surat rekomendasi dari tempat bekerja selama paling singkat 2 tahun
4. Pelamar khusus Diaspora untuk pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasa dapat berusia paling tinggi 40 tahun
5. Tidak sedang menempuh pendidikan post docotral yang dibiayai pemerintah pusat dan daerah
6. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum baik di dalam maupun luar negeri, dan tidak terafilisasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila
tulis komentar anda