Pedoman Susunan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI 2024 dari Pemerintah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:23 WIB
2. Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, ketentuan upacara bendera HUT ke-79 Kemerdekaan 2024 dilaksanakan dengan ketentuan:

- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat

- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional

- Peserta upacara adalah para pegawai dan atau siswa atau mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional atau seragam yang telah ditentukan

3. Susunan Upacara Bendera

- Pemimpin upacara memasuki lapangan upcara

- Pembina upacara tiba di tempat upacara

Baca juga:

- Penghormatan kepada pembina upacara

- Laporan pemimpin upacara

- Pengibaran bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara

- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

- Pembacaan naskah Pancasila
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!