Fungsi, Sejarah, dan Keanggotaan BPIP, Lembaga yang Disorot Terkait Polemik Jilbab Paskibraka 2024

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:58 WIB
3. John Pieris

2. Pelaksana



Pelaksana BPIP terdiri atas:

1. Kepala

Kepala BPIP saat ini adalah Prof Drs K H Yudian Wahyudi MA PhD. Ia bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

Dibantu oleh Wakil Kepala, ia dapat membentuk peraturan BPIP dan peraturan lainnya setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.

2. Wakil Kepala

Wakil Kepala BPIP saat ini adalah Dr Rima Agristina, SH SE MM. Tugas utamanya adalah membantu kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPIP.

3. Sekretariat Utama

Sekretariat utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPIP.

4. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan

Bertugas melaksanakan program strategis hubungan antar lembaga, sosialisasi, komunikasi, dan jaringan pembinaan ideologi Pancasila.

5. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi

Bertugas melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi.

6. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi

Bertugas menyelenggarakan perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, pengkajian dan perumusan standarisasi materi pembinaan ideologi Pancasila.

7. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan

Bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila.

8. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi

Bertugas melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!