Fungsi, Sejarah, dan Keanggotaan BPIP, Lembaga yang Disorot Terkait Polemik Jilbab Paskibraka 2024

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:58 WIB
loading...
Fungsi, Sejarah, dan...
Meskipun sudah hadir sejak tahun 2018, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) baru membawahi pembinaan Paskibraka pada tahun 2022. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini fungsi, sejarah terbentuknya, dan keanggotaan BPIP , lembaga negara yang tengah menjadi sorotan terkait polemik pencopotan jilbab anggota Paskibraka 2024.

Meskipun sudah hadir sejak tahun 2018, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) baru membawahi pembinaan Paskibraka pada tahun 2022. Sebelumnya, pembinaan Paskibraka di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Artikel kali ini akan membahas fungsi, sejarah terbentuknya, dan susunan keanggotaan BPIP, simak ya!

Sejarah Kelahiran Lembaga BPIP


Dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan bahwa BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas utamanya adalah membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Secara sejarah BPIP awalnya bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UK-PIP). Unit ini resmi terbentuk pada 19 Mei 2017 melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Namun, UKP-PIP dinilai masih perlu disempurnakan hingga akhirnya direvitalisasi. Alasannya perlu penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo memutuskan hadirnya BPIP sebagai pengganti UK PIP pada 28 Februari 2018. Kehadiran BPIP diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Fungsi BPIP


Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dijelaskan ada 11 fungsi BPIP, yakni:

1. Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila

2. Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila

3. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila

4. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila

5. Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila

6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila

7. Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila

8. Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila

9. Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi

10. Penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan

11. Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.



Susunan Keanggotaan BPIP

Susunan organisasi BPIP terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana, yang bisa dijelaskan sebagai berikut:


1. Dewan Pengarah


Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Jumlah Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 orang yang terdiri atas unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, dan tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia.

Ketua dewan Pengarah dipilih dari dan oleh anggota melalui mekanisme internal. Saat ini, Dewan Pengarah BPIP yang bertugas dalam masa jabatan 2022-2027.

Seluruhnya dilantik pada 7 Juni 2022 lalu. Adapun daftar Dewan Pengarah dikutip dari laman resmi BPIP yakni:

1. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua

2. Try Sutrisno sebagai Wakil Ketua

3. Wisnu Bawa Tenaya sebagai Sekretaris

4. Said Aqil Siradj sebagai anggota

5. Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto sebagai anggota

6. Andreas Anangguru Yewangoe sebagai anggota

7. Rikard Bagun sebagai anggota

8. Muhammad Amin Abdullah sebagai anggota

9. Aulia Aman Rachman sebagai anggota.

Staf Khusus Dewan Pengarah

Antonius Benny Susetyo

Dewan Pakar

1. Darmansjah Djumala

2. Ermaya Suradinata

3. John Pieris

2. Pelaksana


Pelaksana BPIP terdiri atas:

1. Kepala

Kepala BPIP saat ini adalah Prof Drs K H Yudian Wahyudi MA PhD. Ia bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

Dibantu oleh Wakil Kepala, ia dapat membentuk peraturan BPIP dan peraturan lainnya setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.

2. Wakil Kepala

Wakil Kepala BPIP saat ini adalah Dr Rima Agristina, SH SE MM. Tugas utamanya adalah membantu kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPIP.

3. Sekretariat Utama

Sekretariat utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPIP.

4. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan

Bertugas melaksanakan program strategis hubungan antar lembaga, sosialisasi, komunikasi, dan jaringan pembinaan ideologi Pancasila.

5. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi

Bertugas melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi.

6. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi

Bertugas menyelenggarakan perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, pengkajian dan perumusan standarisasi materi pembinaan ideologi Pancasila.

7. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan

Bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila.

8. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi

Bertugas melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2386 seconds (0.1#10.140)