Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
Rabu, 18 Desember 2024 - 15:14 WIB
loading...
Kemendikti Saintek menunda implementasi dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Foto/Freepik.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikti Saintek menunda implementasi dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen . Permendikbudristek ini sebelumnya disosialisasikan pada Oktober 2024 lalu.
Hal ini sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentangt Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang ada di laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III.
Baca juga: Berapa Gaji Dosen Swasta per SKS di Indonesia? Begini Rinciannya
Dalam surat yang ditandatangani Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro , Selasa (17/12/2024) ini, dijelaskan bahwa Kemendikti Saintek saat ini tengah melakukan reviu dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Hal ini setelah mendapat saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di perguruan tinggi .
Oleh karena itu, segala penetapan dan penyesuaian terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen ditunda sementara hingga proses evaluasi di Kemendikti Saintek selesai dilakukan.
Hal ini sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentangt Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang ada di laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III.
Baca juga: Berapa Gaji Dosen Swasta per SKS di Indonesia? Begini Rinciannya
Dalam surat yang ditandatangani Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro , Selasa (17/12/2024) ini, dijelaskan bahwa Kemendikti Saintek saat ini tengah melakukan reviu dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Hal ini setelah mendapat saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di perguruan tinggi .
Oleh karena itu, segala penetapan dan penyesuaian terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen ditunda sementara hingga proses evaluasi di Kemendikti Saintek selesai dilakukan.
Lihat Juga :