Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikti Saintek menunda implementasi dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen . Permendikbudristek ini sebelumnya disosialisasikan pada Oktober 2024 lalu.
Hal ini sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentangt Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang ada di laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III.
Baca juga: Berapa Gaji Dosen Swasta per SKS di Indonesia? Begini Rinciannya
Dalam surat yang ditandatangani Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro , Selasa (17/12/2024) ini, dijelaskan bahwa Kemendikti Saintek saat ini tengah melakukan reviu dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Hal ini setelah mendapat saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di perguruan tinggi .
Oleh karena itu, segala penetapan dan penyesuaian terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen ditunda sementara hingga proses evaluasi di Kemendikti Saintek selesai dilakukan.
Baca juga: 8 Dosen Tetap Unhan Masuk Daftar Mutasi TNI Awal Desember 2024, Ada Nama Petinggi PSHT
Ketentuan pengembangan karier dan profesi di masa evaluasi mengacu pada Kepmendikbudristek No.384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.
Saat peluncuran Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 pada Oktober lalu, kebijakan ini dijanjikan akan menyederhanakan proses pengangkatan, perpindahan, dan sertifikasi dosen, sekaligus meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam mengelola karier dosen.
Dengan aturan baru ini, status dosen hanya terbagi dua, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan memiliki jabatan akademik. Sementara itu, dosen tidak tetap adalah mereka yang bekerja paruh waktu dengan beban kerja di bawah 12 SKS.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN
Kebijakan ini juga memastikan hak ketenagakerjaan dosen, termasuk penetapan gaji di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, gaji disesuaikan dengan peraturan ASN, sedangkan untuk dosen non-ASN mengikuti aturan ketenagakerjaan. Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan gaji dapat dikenai sanksi.
Hal ini sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentangt Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang ada di laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III.
Baca juga: Berapa Gaji Dosen Swasta per SKS di Indonesia? Begini Rinciannya
Dalam surat yang ditandatangani Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro , Selasa (17/12/2024) ini, dijelaskan bahwa Kemendikti Saintek saat ini tengah melakukan reviu dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Hal ini setelah mendapat saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di perguruan tinggi .
Oleh karena itu, segala penetapan dan penyesuaian terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen ditunda sementara hingga proses evaluasi di Kemendikti Saintek selesai dilakukan.
Baca juga: 8 Dosen Tetap Unhan Masuk Daftar Mutasi TNI Awal Desember 2024, Ada Nama Petinggi PSHT
Ketentuan pengembangan karier dan profesi di masa evaluasi mengacu pada Kepmendikbudristek No.384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.
Saat peluncuran Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 pada Oktober lalu, kebijakan ini dijanjikan akan menyederhanakan proses pengangkatan, perpindahan, dan sertifikasi dosen, sekaligus meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam mengelola karier dosen.
Dengan aturan baru ini, status dosen hanya terbagi dua, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan memiliki jabatan akademik. Sementara itu, dosen tidak tetap adalah mereka yang bekerja paruh waktu dengan beban kerja di bawah 12 SKS.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN
Kebijakan ini juga memastikan hak ketenagakerjaan dosen, termasuk penetapan gaji di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, gaji disesuaikan dengan peraturan ASN, sedangkan untuk dosen non-ASN mengikuti aturan ketenagakerjaan. Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan gaji dapat dikenai sanksi.