Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:14 WIB
loading...
Mendikti Saintek Tunda...
Kemendikti Saintek menunda implementasi dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Foto/Freepik.
A A A
JAKARTA - Kemendikti Saintek menunda implementasi dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen . Permendikbudristek ini sebelumnya disosialisasikan pada Oktober 2024 lalu.

Hal ini sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentangt Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang ada di laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III.

Baca juga: Berapa Gaji Dosen Swasta per SKS di Indonesia? Begini Rinciannya

Dalam surat yang ditandatangani Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro , Selasa (17/12/2024) ini, dijelaskan bahwa Kemendikti Saintek saat ini tengah melakukan reviu dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Hal ini setelah mendapat saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di perguruan tinggi .

Oleh karena itu, segala penetapan dan penyesuaian terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen ditunda sementara hingga proses evaluasi di Kemendikti Saintek selesai dilakukan.

Baca juga: 8 Dosen Tetap Unhan Masuk Daftar Mutasi TNI Awal Desember 2024, Ada Nama Petinggi PSHT

Ketentuan pengembangan karier dan profesi di masa evaluasi mengacu pada Kepmendikbudristek No.384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.

Saat peluncuran Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 pada Oktober lalu, kebijakan ini dijanjikan akan menyederhanakan proses pengangkatan, perpindahan, dan sertifikasi dosen, sekaligus meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam mengelola karier dosen.

Dengan aturan baru ini, status dosen hanya terbagi dua, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan memiliki jabatan akademik. Sementara itu, dosen tidak tetap adalah mereka yang bekerja paruh waktu dengan beban kerja di bawah 12 SKS.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

Kebijakan ini juga memastikan hak ketenagakerjaan dosen, termasuk penetapan gaji di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, gaji disesuaikan dengan peraturan ASN, sedangkan untuk dosen non-ASN mengikuti aturan ketenagakerjaan. Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan gaji dapat dikenai sanksi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
MNC University-MarkPlus...
MNC University-MarkPlus Institute Perkuat Sinergi Akademik dan Industri
Forum Alumni Telkom...
Forum Alumni Telkom University Dukung Asta Cita Pendidikan Tinggi
BWI Dukung Wakaf Perguruan...
BWI Dukung Wakaf Perguruan Tinggi untuk Pembiayaan Tridharma Pendidikan
MNC University dan Politeknik...
MNC University dan Politeknik Tempo Jalin Kerja Sama dalam Tridharma Perguruan Tinggi
Beasiswa Belum Mampu...
Beasiswa Belum Mampu Tingkatkan APK Pendidikan Tinggi, Kemendikti Susun Strategi Nasional
Mendikti Saintek Terbitkan...
Mendikti Saintek Terbitkan Kepmen Baru, Atur Pengembangan Karier Dosen
PASMAM 2025, FISIP Unpas...
PASMAM 2025, FISIP Unpas Gelar Lomba Simulasi Sidang ASEAN
Pradita University Cetak...
Pradita University Cetak Lulusan Unggul, Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Rekomendasi
20.000 Banser Apel Bareng...
20.000 Banser Apel Bareng TNI, Ketum GP Ansor: Manunggal Kekuatan Indonesia
Saat Rayakan Paskah...
Saat Rayakan Paskah Yahudi, Rumah Gubernur Pennsylvania Justru Dibakar Warga
Raih 90 Persen Suara,...
Raih 90 Persen Suara, Pemimpin Kudeta Gabon Menang Pemilu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Longsor ke Rp1.896.000 per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Longsor Tutup Jalan...
Longsor Tutup Jalan Raya Pangalengan, Akses Lalu Lintas Lumpuh Total
Ahli Keluarkan Ginjal...
Ahli Keluarkan Ginjal Babi dari dalam Tubuh Wanita Ini
Berita Terkini
10 Kata Ini Ternyata...
10 Kata Ini Ternyata Berasal dari Bahasa Belanda, Nomor 4 Pasti Sering Kamu Dengar!
38 menit yang lalu
Detil atau Detail, Mana...
Detil atau Detail, Mana Penulisan yang Benar?
2 jam yang lalu
PGRI Dukung Rencana...
PGRI Dukung Rencana Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Diterapkan di SMA
15 jam yang lalu
Standarisasi atau Standardisasi,...
Standarisasi atau Standardisasi, Mana Penulisan Kata yang Benar?
23 jam yang lalu
5 PTN yang Sedang Buka...
5 PTN yang Sedang Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2025, Ada Kampus Pilihanmu?
1 hari yang lalu
Cara Legalisir Ijazah...
Cara Legalisir Ijazah untuk Kuliah atau Bekerja ke Luar Negeri di Kemendikti Saintek
1 hari yang lalu
Infografis
10 Bandara InJourney...
10 Bandara InJourney Airports Terbaik di Asia Pasifik 2024!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved