Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:14 WIB
loading...
A A A
Selain gaji, dosen yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan.

Proses pemindahan dosen ASN kini lebih sederhana, tanpa memerlukan surat lolos butuh, sesuai aturan baru. Pemindahan dosen non-ASN juga mengikuti regulasi ketenagakerjaan tanpa tambahan prosedur.

Baca juga: Profil Delisa, Anak Korban Tsunami Aceh 2004 yang Diungkap Dosen ITB kini Sukses Berkarier di BSI Aceh

Selain itu, tidak ada lagi batas usia maksimum untuk pengangkatan dosen, di mana pengangkatan dosen ASN mengikuti aturan ASN, sedangkan dosen non-ASN berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.

Kode etik nasional dosen juga diatur dalam kebijakan ini, mencakup aspek integritas akademik, serta larangan terhadap kekerasan, perundungan, dan intoleransi, untuk menciptakan lingkungan akademik yang nyaman dan mendukung proses pembelajaran.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
KIP Kuliah Daerah Resmi...
KIP Kuliah Daerah Resmi Diluncurkan di Maluku Utara
Pesan Mendikti untuk...
Pesan Mendikti untuk Peserta UTBK 2025: Tunjukkan yang Terbaik, Lawan Rasa Takut
Institut Pariwisata...
Institut Pariwisata Trisakti Gelar Internship Expo 2025, Jembatani Mahasiswa dan Dunia Industri
MNC University dan Asosiasi...
MNC University dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia Jalin Kerja Sama Perkuat Industri Kreatif
Kemendikti Bangun Sistem...
Kemendikti Bangun Sistem Mentorship Antarkampus, Dorong Kolaborasi Riset dan Inovasi
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
Mendikti Saintek akan...
Mendikti Saintek akan Luncurkan Program Ini di Hardiknas 2025, Kampus Siap-siap!
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto: Kampus Harus Berdampak Nyata bagi Daerah Sekitar
Rekomendasi
Pemerintah Gaza Peringatkan...
Pemerintah Gaza Peringatkan Kematian Massal Segera akibat Blokade Israel
Kadis LH Tangsel Jadi...
Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Rp25 Miliar, Aset Lahan Disita
MG dan OPPO Kolaborasi,...
MG dan OPPO Kolaborasi, Hadirkan Smart Cabin untuk Gaya Hidup Masa Depan
Chris Eubank Jr Tabrak...
Chris Eubank Jr Tabrak Klausul Rehidrasi, Kena Denda Rp16,9 Miliar? Carl Frampton: Itu Menyakitinya!
Gober Parijs Van Java:...
Gober Parijs Van Java: Karya Terbaru Penulis Preman Pensiun Segera Tayang Hanya di RCTI!
RS Persada Belum Beri...
RS Persada Belum Beri Akses CCTV untuk Penyelidikan Dugaan Pelecehan Oknum Dokter
Berita Terkini
4 Kata Ini Ternyata...
4 Kata Ini Ternyata Sudah Masuk KBBI, Ada Akamsi dan Doksing
3 jam yang lalu
7 Universitas Swasta...
7 Universitas Swasta Indonesia Terbaik yang Tembus Peringkat Dunia QS WUR 2025
4 jam yang lalu
Siti Fadila, Wisudawan...
Siti Fadila, Wisudawan Termuda UGM yang Raih Gelar Magister di Usia 22 Tahun
5 jam yang lalu
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
13 jam yang lalu
Link Pengumuman UTBK...
Link Pengumuman UTBK 2025 Berikut Jadwal dan Cara Melihat Hasilnya
18 jam yang lalu
PLTS, AI, hingga IoT,...
PLTS, AI, hingga IoT, Kemendikdasmen Pamer Inovasi Hebat Guru SMK dan Instruktur LKP
18 jam yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved