Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:14 WIB
loading...
A A A
Selain gaji, dosen yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan.

Proses pemindahan dosen ASN kini lebih sederhana, tanpa memerlukan surat lolos butuh, sesuai aturan baru. Pemindahan dosen non-ASN juga mengikuti regulasi ketenagakerjaan tanpa tambahan prosedur.

Baca juga: Profil Delisa, Anak Korban Tsunami Aceh 2004 yang Diungkap Dosen ITB kini Sukses Berkarier di BSI Aceh

Selain itu, tidak ada lagi batas usia maksimum untuk pengangkatan dosen, di mana pengangkatan dosen ASN mengikuti aturan ASN, sedangkan dosen non-ASN berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.

Kode etik nasional dosen juga diatur dalam kebijakan ini, mencakup aspek integritas akademik, serta larangan terhadap kekerasan, perundungan, dan intoleransi, untuk menciptakan lingkungan akademik yang nyaman dan mendukung proses pembelajaran.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2138 seconds (0.1#10.140)