Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:14 WIB
loading...
Mendikti Saintek Tunda...
Kemendikti Saintek menunda implementasi dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Foto/Freepik.
A A A
JAKARTA - Kemendikti Saintek menunda implementasi dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen . Permendikbudristek ini sebelumnya disosialisasikan pada Oktober 2024 lalu.

Hal ini sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentangt Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang ada di laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III.

Baca juga: Berapa Gaji Dosen Swasta per SKS di Indonesia? Begini Rinciannya

Dalam surat yang ditandatangani Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro , Selasa (17/12/2024) ini, dijelaskan bahwa Kemendikti Saintek saat ini tengah melakukan reviu dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Hal ini setelah mendapat saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di perguruan tinggi .

Oleh karena itu, segala penetapan dan penyesuaian terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen ditunda sementara hingga proses evaluasi di Kemendikti Saintek selesai dilakukan.

Baca juga: 8 Dosen Tetap Unhan Masuk Daftar Mutasi TNI Awal Desember 2024, Ada Nama Petinggi PSHT

Ketentuan pengembangan karier dan profesi di masa evaluasi mengacu pada Kepmendikbudristek No.384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.

Saat peluncuran Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 pada Oktober lalu, kebijakan ini dijanjikan akan menyederhanakan proses pengangkatan, perpindahan, dan sertifikasi dosen, sekaligus meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam mengelola karier dosen.

Dengan aturan baru ini, status dosen hanya terbagi dua, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan memiliki jabatan akademik. Sementara itu, dosen tidak tetap adalah mereka yang bekerja paruh waktu dengan beban kerja di bawah 12 SKS.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

Kebijakan ini juga memastikan hak ketenagakerjaan dosen, termasuk penetapan gaji di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, gaji disesuaikan dengan peraturan ASN, sedangkan untuk dosen non-ASN mengikuti aturan ketenagakerjaan. Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan gaji dapat dikenai sanksi.

Selain gaji, dosen yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan.

Proses pemindahan dosen ASN kini lebih sederhana, tanpa memerlukan surat lolos butuh, sesuai aturan baru. Pemindahan dosen non-ASN juga mengikuti regulasi ketenagakerjaan tanpa tambahan prosedur.

Baca juga: Profil Delisa, Anak Korban Tsunami Aceh 2004 yang Diungkap Dosen ITB kini Sukses Berkarier di BSI Aceh

Selain itu, tidak ada lagi batas usia maksimum untuk pengangkatan dosen, di mana pengangkatan dosen ASN mengikuti aturan ASN, sedangkan dosen non-ASN berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.

Kode etik nasional dosen juga diatur dalam kebijakan ini, mencakup aspek integritas akademik, serta larangan terhadap kekerasan, perundungan, dan intoleransi, untuk menciptakan lingkungan akademik yang nyaman dan mendukung proses pembelajaran.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Rekomendasi
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Berita Terkini
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
Daftar 4 PTS yang Tembus...
Daftar 4 PTS yang Tembus QS World University Rankings 2027, Ada Kampusmu?
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved