Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:14 WIB
loading...
Mendikti Saintek Tunda...
Kemendikti Saintek menunda implementasi dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Foto/Freepik.
A A A
JAKARTA - Kemendikti Saintek menunda implementasi dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen . Permendikbudristek ini sebelumnya disosialisasikan pada Oktober 2024 lalu.

Hal ini sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentangt Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang ada di laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III.

Baca juga: Berapa Gaji Dosen Swasta per SKS di Indonesia? Begini Rinciannya

Dalam surat yang ditandatangani Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro , Selasa (17/12/2024) ini, dijelaskan bahwa Kemendikti Saintek saat ini tengah melakukan reviu dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut. Hal ini setelah mendapat saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di perguruan tinggi .

Oleh karena itu, segala penetapan dan penyesuaian terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen ditunda sementara hingga proses evaluasi di Kemendikti Saintek selesai dilakukan.

Baca juga: 8 Dosen Tetap Unhan Masuk Daftar Mutasi TNI Awal Desember 2024, Ada Nama Petinggi PSHT

Ketentuan pengembangan karier dan profesi di masa evaluasi mengacu pada Kepmendikbudristek No.384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.

Saat peluncuran Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 pada Oktober lalu, kebijakan ini dijanjikan akan menyederhanakan proses pengangkatan, perpindahan, dan sertifikasi dosen, sekaligus meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam mengelola karier dosen.

Dengan aturan baru ini, status dosen hanya terbagi dua, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi dengan beban kerja minimal 12 SKS dan memiliki jabatan akademik. Sementara itu, dosen tidak tetap adalah mereka yang bekerja paruh waktu dengan beban kerja di bawah 12 SKS.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

Kebijakan ini juga memastikan hak ketenagakerjaan dosen, termasuk penetapan gaji di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, gaji disesuaikan dengan peraturan ASN, sedangkan untuk dosen non-ASN mengikuti aturan ketenagakerjaan. Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan gaji dapat dikenai sanksi.

Selain gaji, dosen yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan.

Proses pemindahan dosen ASN kini lebih sederhana, tanpa memerlukan surat lolos butuh, sesuai aturan baru. Pemindahan dosen non-ASN juga mengikuti regulasi ketenagakerjaan tanpa tambahan prosedur.

Baca juga: Profil Delisa, Anak Korban Tsunami Aceh 2004 yang Diungkap Dosen ITB kini Sukses Berkarier di BSI Aceh

Selain itu, tidak ada lagi batas usia maksimum untuk pengangkatan dosen, di mana pengangkatan dosen ASN mengikuti aturan ASN, sedangkan dosen non-ASN berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.

Kode etik nasional dosen juga diatur dalam kebijakan ini, mencakup aspek integritas akademik, serta larangan terhadap kekerasan, perundungan, dan intoleransi, untuk menciptakan lingkungan akademik yang nyaman dan mendukung proses pembelajaran.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
KIP Kuliah Daerah Resmi...
KIP Kuliah Daerah Resmi Diluncurkan di Maluku Utara
Pesan Mendikti untuk...
Pesan Mendikti untuk Peserta UTBK 2025: Tunjukkan yang Terbaik, Lawan Rasa Takut
Institut Pariwisata...
Institut Pariwisata Trisakti Gelar Internship Expo 2025, Jembatani Mahasiswa dan Dunia Industri
MNC University dan Asosiasi...
MNC University dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia Jalin Kerja Sama Perkuat Industri Kreatif
Kemendikti Bangun Sistem...
Kemendikti Bangun Sistem Mentorship Antarkampus, Dorong Kolaborasi Riset dan Inovasi
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
Mendikti Saintek akan...
Mendikti Saintek akan Luncurkan Program Ini di Hardiknas 2025, Kampus Siap-siap!
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto: Kampus Harus Berdampak Nyata bagi Daerah Sekitar
Rekomendasi
Gelar Halalhihalal,...
Gelar Halalhihalal, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
Putin dan Netanyahu...
Putin dan Netanyahu Absen di Pemakaman Paus Fransiskus, Beijing Tetap Bungkam, Kenapa?
Kondisi Terakhir Bunda...
Kondisi Terakhir Bunda Iffet sebelum Meninggal, Sempat Dirawat Intensif
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
Cara Mengunci Aplikasi...
Cara Mengunci Aplikasi di HP Infinix, Penting Dipahami!
Sutiyoso dan Cak Lontong...
Sutiyoso dan Cak Lontong Diangkat Jadi Komisaris Ancol
Berita Terkini
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
5 jam yang lalu
PIS Buka Beasiswa Crewing...
PIS Buka Beasiswa Crewing Talent Scouting, Lulus Dikontrak Jadi Pelaut di Kapal Pertamina
6 jam yang lalu
Haier Group Perkuat...
Haier Group Perkuat Hubungan Budaya Lewat Peluncuran Beasiswa di Indonesia
9 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Danjen...
Riwayat Pendidikan Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi, Lulusan Terbaik Akmil 1995
10 jam yang lalu
8 Beasiswa SMA Luar...
8 Beasiswa SMA Luar Negeri Terbaik 2025, Mana Negara Favoritmu?
11 jam yang lalu
Rayakan Hari Kartini,...
Rayakan Hari Kartini, BINUS Shecodes Society dan IAIS Soroti Peran Perempuan di Era AI
14 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved