Polemik UKT ITB, Bayar Kuliah Pakai Pinjol hingga Wajibkan Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu
loading...
A
A
A
BANDUNG - Untuk kesekian kali persoalan seputar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di ITB kembali menjadi sorotan. Teranyar, ITB mewajibkan mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT untuk kerja paruh waktu.
Kebijakan yang viral di media twitter (X) itu menurut pihak ITB bertujuan supaya mahasiswa bisa memberi kontribusi ke ITB dan juga mendapat pengalaman kerja.
Sontak saja, banyak respons negatif atas kebijakan ITB yang mewajibakan mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk kerja paruh waktu. Melihat kebelakang, kebijakan soal kewajiban mahasiswa beasiswa UKT untuk kerja paruh waktu ini menambah panjang sederet polemik UKT di Institut Teknologi Bandung (ITB). Artikel kali ini akan membahas, sejumlah polemic UKT ITB, simak ya!
Pada medio Januari 2024, jagat media sosial twitter (X) dihebohkan dengan viralnya unggahan yang menyebut ITB menawarkan skema pembayaran uang kuliah dengan cara dicicil 6 hingga 12 kali via aplikasi pinjol.
Adapun aplikasi yang dimaksud ialah Dana Cita yang merupakan platform pembiayaan di bidang pendidikan. Pada beberapa unggahan, dicantumkan pengajuan cicilan dilakukan tanpa down payment (DP) dan jaminan apapun.
Unggahan itu pun meraih banyak reaksi dan komentar dari netizen. Banyak yang menyayangkan karena ITB sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia itu seolah-olah mendorong mahasiswa untuk melakukan pinjaman
Menanggapi polemik itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara penuh pada tiap semesternya. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Adapun kata dia, mahasiswa yang diterima masuk ITB melalui jalur SNBP dan SNBT, harus membayar UKT yang terbagi dalam lima kategori yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi) dan mahasiswa dari Seleksi Mandiri harus membiayai pendidikan secara penuh.
Lagi-lagi isu soal kenaikan UKT di ITB kembali viral dan menjadi sorotan. Pada 25 Maret 2024, media sosial twitter (X) dihebohkan dengan unggahan yang menyebut uang kuliah tunggal (UKT) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengalami kenaikan.
Narasi itu berawal dari akun @itbfes pada Senin (25/3/2024) yang menyebut ada kenaikan UKT sebesar Rp 2.000.000 per golongan. Dalam cuitan viral itu pengunggah menunjukkan tangkapan layar penetapan UKT untuk program sarjana reguler pada tahun ini.
Penetapan UKT itu berlaku bagi mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNB)), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri ITB 2024.
Kebijakan yang viral di media twitter (X) itu menurut pihak ITB bertujuan supaya mahasiswa bisa memberi kontribusi ke ITB dan juga mendapat pengalaman kerja.
Sontak saja, banyak respons negatif atas kebijakan ITB yang mewajibakan mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk kerja paruh waktu. Melihat kebelakang, kebijakan soal kewajiban mahasiswa beasiswa UKT untuk kerja paruh waktu ini menambah panjang sederet polemik UKT di Institut Teknologi Bandung (ITB). Artikel kali ini akan membahas, sejumlah polemic UKT ITB, simak ya!
Sejumlah Kebijakan UKT ITB yang Mengundang Polemik
1. Tawarkan Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol
Pada medio Januari 2024, jagat media sosial twitter (X) dihebohkan dengan viralnya unggahan yang menyebut ITB menawarkan skema pembayaran uang kuliah dengan cara dicicil 6 hingga 12 kali via aplikasi pinjol.
Adapun aplikasi yang dimaksud ialah Dana Cita yang merupakan platform pembiayaan di bidang pendidikan. Pada beberapa unggahan, dicantumkan pengajuan cicilan dilakukan tanpa down payment (DP) dan jaminan apapun.
Unggahan itu pun meraih banyak reaksi dan komentar dari netizen. Banyak yang menyayangkan karena ITB sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia itu seolah-olah mendorong mahasiswa untuk melakukan pinjaman
Menanggapi polemik itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara penuh pada tiap semesternya. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Adapun kata dia, mahasiswa yang diterima masuk ITB melalui jalur SNBP dan SNBT, harus membayar UKT yang terbagi dalam lima kategori yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi) dan mahasiswa dari Seleksi Mandiri harus membiayai pendidikan secara penuh.
2. Viral Unggahan UKT ITB Naik Rp2 Juta per Golongan
Lagi-lagi isu soal kenaikan UKT di ITB kembali viral dan menjadi sorotan. Pada 25 Maret 2024, media sosial twitter (X) dihebohkan dengan unggahan yang menyebut uang kuliah tunggal (UKT) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengalami kenaikan.
Narasi itu berawal dari akun @itbfes pada Senin (25/3/2024) yang menyebut ada kenaikan UKT sebesar Rp 2.000.000 per golongan. Dalam cuitan viral itu pengunggah menunjukkan tangkapan layar penetapan UKT untuk program sarjana reguler pada tahun ini.
Penetapan UKT itu berlaku bagi mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNB)), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri ITB 2024.