Polemik UKT ITB, Bayar Kuliah Pakai Pinjol hingga Wajibkan Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu

Kamis, 26 September 2024 - 11:26 WIB
loading...
Polemik UKT ITB, Bayar...
Mahasiswa ITB menggelar demo menolak penawaran pihak kampus yang menawarkan pembayaran UKT bisa menggunakan pinjaman online (Pinjol). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Untuk kesekian kali persoalan seputar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di ITB kembali menjadi sorotan. Teranyar, ITB mewajibkan mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT untuk kerja paruh waktu.

Kebijakan yang viral di media twitter (X) itu menurut pihak ITB bertujuan supaya mahasiswa bisa memberi kontribusi ke ITB dan juga mendapat pengalaman kerja.

Sontak saja, banyak respons negatif atas kebijakan ITB yang mewajibakan mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk kerja paruh waktu. Melihat kebelakang, kebijakan soal kewajiban mahasiswa beasiswa UKT untuk kerja paruh waktu ini menambah panjang sederet polemik UKT di Institut Teknologi Bandung (ITB). Artikel kali ini akan membahas, sejumlah polemic UKT ITB, simak ya!

Sejumlah Kebijakan UKT ITB yang Mengundang Polemik


1. Tawarkan Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol


Pada medio Januari 2024, jagat media sosial twitter (X) dihebohkan dengan viralnya unggahan yang menyebut ITB menawarkan skema pembayaran uang kuliah dengan cara dicicil 6 hingga 12 kali via aplikasi pinjol.

Adapun aplikasi yang dimaksud ialah Dana Cita yang merupakan platform pembiayaan di bidang pendidikan. Pada beberapa unggahan, dicantumkan pengajuan cicilan dilakukan tanpa down payment (DP) dan jaminan apapun.

Unggahan itu pun meraih banyak reaksi dan komentar dari netizen. Banyak yang menyayangkan karena ITB sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia itu seolah-olah mendorong mahasiswa untuk melakukan pinjaman

Menanggapi polemik itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara penuh pada tiap semesternya. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Adapun kata dia, mahasiswa yang diterima masuk ITB melalui jalur SNBP dan SNBT, harus membayar UKT yang terbagi dalam lima kategori yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi) dan mahasiswa dari Seleksi Mandiri harus membiayai pendidikan secara penuh.

Baca juga: ITB Tuai Protes, Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa Dinilai Bentuk Komersialisasi

2. Viral Unggahan UKT ITB Naik Rp2 Juta per Golongan


Lagi-lagi isu soal kenaikan UKT di ITB kembali viral dan menjadi sorotan. Pada 25 Maret 2024, media sosial twitter (X) dihebohkan dengan unggahan yang menyebut uang kuliah tunggal (UKT) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengalami kenaikan.

Narasi itu berawal dari akun @itbfes pada Senin (25/3/2024) yang menyebut ada kenaikan UKT sebesar Rp 2.000.000 per golongan. Dalam cuitan viral itu pengunggah menunjukkan tangkapan layar penetapan UKT untuk program sarjana reguler pada tahun ini.

Penetapan UKT itu berlaku bagi mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNB)), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri ITB 2024.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Untar Siapkan Lulusan...
Untar Siapkan Lulusan Berkualitas lewat Sertifikasi Profesi
Perbedaan 3 Nama Panggilan...
Perbedaan 3 Nama Panggilan Pelajar Sekolah Kedinasan, Taruna, Praja, dan Mahasiswa
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
Mahasiswa DKV MNC University...
Mahasiswa DKV MNC University Kunjungi IDDC, Perluas Pengetahuan tentang Desain dan Industri Kreatif
Kapan Dana KJMU 2025...
Kapan Dana KJMU 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Penerimanya
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Belajar Dubbing di Studio MNC Animation
Ini Alasan Polisi Tangguhkan...
Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
Mahasiswi ITB Tersangka...
Mahasiswi ITB Tersangka Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim
Habiburokhman Jadi Penjamin...
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Dibebaskan, Aktivis 98: Jamin Demokrasi Tetap Terjaga
Rekomendasi
Bahas Masa Depan Keuangan...
Bahas Masa Depan Keuangan Syariah Bersama IFN Indonesia Dialogues 2025
Gas Surplus, Tapi Ketidakseimbangan...
Gas Surplus, Tapi Ketidakseimbangan Supply dan Demand Makin Lebar
Prabowo Bertemu Presiden...
Prabowo Bertemu Presiden Industri Pertahanan Turki, Bahas Penguatan Alutsista
Anggota DPR Sebut MBG...
Anggota DPR Sebut MBG Kurangi Kasus Stunting di Sultra
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Revitalisasi SMPN 20...
Revitalisasi SMPN 20 Tangsel Berlanjut, Warga Ingatkan Realisasi Tuntutan
Berita Terkini
Universitas Kristen...
Universitas Kristen Maranatha Buka Prodi Baru Program Sarjana Arsitektur
Wisuda UPH 2025: 1.921...
Wisuda UPH 2025: 1.921 Lulusan Diutus untuk Menjadi Pemimpin Berintegritas dan Berdampak
FSRD IKJ dan KEHATI...
FSRD IKJ dan KEHATI Bangun Laboratorium Pewarna Alam dari Tanaman Lokal Indonesia
Tim e-Sport MNC University...
Tim e-Sport MNC University Raih Juara 2 Lomba Mobile Legends Dies Natalis STIKES RS Husada Jakarta
SPMB Jawa Barat 2025...
SPMB Jawa Barat 2025 Dimulai 10 Juni, Ini Jadwal dan Kuota Jalurnya
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
Infografis
Jurusan Kuliah yang...
Jurusan Kuliah yang Lulusannya Berpotensi Besar Kerja di BUMN
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved