ITB Tuai Protes, Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa Dinilai Bentuk Komersialisasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk bekerja paruh waktu. Hal ini pun menarik respons publik yang mayoritas menolak kebijakan tersebut.
Sebelumnya viral di X warganet yang mempermasalahkan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mewajibkan mahasiswa ITB penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu. Kebijakan ini menurut ITB harus dilakukan agar ada kontribusi dari mahasiswa serta akan memberi pengalaman kerja bagi mahasiswanya.
Baca juga: Skema Kerja Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT akan Diatur Fleksibel
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia ( JPPI ) Ubaid Matraji, kebijakan ini kian memperjelas orientasi kampus yang memang mengarah ke komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.
Bahkan, berangkat dari kasus kewajiban kerja paruh waktu di ITB, praktik komersialisasi di pendidikan tinggi ternyata juga dimeriahkan dengan legalisasi perbudakan mahasiswa di kampus. Penolakan JPPI atas kebijakan ini didasarkan pada tiga argumentasi.
Baca juga: ITB Sebut Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Wajib Bekerja Supaya Dapat Pengalaman
Pertama, beasiswa adalah hak yang harus diperoleh mahasiswa, khususnya bagi mereka yang mempunyai keterbatasan ekonomi. Bukan sebaliknya, beasiswa bukanlah program kemurahan hati pemerintah/kampus negeri, lalu mahasiswa diwajibkan untuk melakukan tindakan balas budi dengan bersedia bekerja paruh waktu di kampus.
“UUD 1945 pasal 31 dan 34 jelas mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dan juga bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarkat, khususnya dikalangan ekonomi lemah. Karena itu, beasiswa adalah hak mahasiswa dan kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah,” kata Ubaid, dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Kamis (26/9/2024).
Kedua, kampus negeri, seperti ITB, adalah kepanjangan tangan dari layanan pemerintah di pendidikan tinggi. Untuk itu, beban pembiayaan kampus mestinya dibebankan pada APBN, bukan malah dibebankan kepada masyarakat. Dengan anggaran pendidikan yang fantastis mencapai 665 triliun di tahun 2024 dan naik menjadi 722 triliun di 2025, kuliah tanpa dipungut biaya di PTN, sangat mungkin di lakukan.
Baca juga: Beasiswa UKT ITB, Begini Persyaratan Pengajuannya
“Kuliah menjadi mahal karena investasi pemerintah terhadap urusan pendidikan tinggi masih sangat minim, karena itu biaya kuliah mahal. Ini tidak hanya sebatas stigma tapi memang nyata benar adanya,” ujar Ubaid.
Ketiga, kewajiban bekerja tanpa ada upah adalah jenis perbudakan modern yang harus diwaspadai. Ini bukan kasus kali pertama yang muncul di lingkungan kampus. Program kampus merdeka, dalam beberapa tahun terakhir, menyulut protes karena ada kasus-kasus dugaan praktik perdagangan manusia berkedok mahasiswa magang, baik di dalam maupun luar negeri.
“Jadi bekerja paruh waktu di kampus itu bukanlah kewajiban mahasiswa penerima beasiswa, tugas mereka adalah belajar di kampus, bukan bekerja. Justru pemberian beasiswa ini adalah kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah (pengelola kampus negeri) kepada mahasiswa,” tandas Ubaid.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan, kewajiban bekerja mahasiswa penerima beasiswa UKT ini untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa untuk berkontribusi pada pengembangan kampus juga mendapat pengalaman kerja.
Dia menjelaskan sistem kerja bagi mahasiswa penerima beasiswa UKT ini akan disusun fleksibel, disesuaikan dengan kualifikasi mahasiswa, kebutuhan fakultas/sekolah, beban studi, dan jadwal kuliah. Selain jadi asisten, mahasiswa ITB penerima beasiwa juga bisa ditempatkan di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Sebelumnya viral di X warganet yang mempermasalahkan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mewajibkan mahasiswa ITB penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu. Kebijakan ini menurut ITB harus dilakukan agar ada kontribusi dari mahasiswa serta akan memberi pengalaman kerja bagi mahasiswanya.
Baca juga: Skema Kerja Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT akan Diatur Fleksibel
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia ( JPPI ) Ubaid Matraji, kebijakan ini kian memperjelas orientasi kampus yang memang mengarah ke komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.
Bahkan, berangkat dari kasus kewajiban kerja paruh waktu di ITB, praktik komersialisasi di pendidikan tinggi ternyata juga dimeriahkan dengan legalisasi perbudakan mahasiswa di kampus. Penolakan JPPI atas kebijakan ini didasarkan pada tiga argumentasi.
Baca juga: ITB Sebut Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Wajib Bekerja Supaya Dapat Pengalaman
Pertama, beasiswa adalah hak yang harus diperoleh mahasiswa, khususnya bagi mereka yang mempunyai keterbatasan ekonomi. Bukan sebaliknya, beasiswa bukanlah program kemurahan hati pemerintah/kampus negeri, lalu mahasiswa diwajibkan untuk melakukan tindakan balas budi dengan bersedia bekerja paruh waktu di kampus.
“UUD 1945 pasal 31 dan 34 jelas mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dan juga bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarkat, khususnya dikalangan ekonomi lemah. Karena itu, beasiswa adalah hak mahasiswa dan kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah,” kata Ubaid, dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Kamis (26/9/2024).
Kedua, kampus negeri, seperti ITB, adalah kepanjangan tangan dari layanan pemerintah di pendidikan tinggi. Untuk itu, beban pembiayaan kampus mestinya dibebankan pada APBN, bukan malah dibebankan kepada masyarakat. Dengan anggaran pendidikan yang fantastis mencapai 665 triliun di tahun 2024 dan naik menjadi 722 triliun di 2025, kuliah tanpa dipungut biaya di PTN, sangat mungkin di lakukan.
Baca juga: Beasiswa UKT ITB, Begini Persyaratan Pengajuannya
“Kuliah menjadi mahal karena investasi pemerintah terhadap urusan pendidikan tinggi masih sangat minim, karena itu biaya kuliah mahal. Ini tidak hanya sebatas stigma tapi memang nyata benar adanya,” ujar Ubaid.
Ketiga, kewajiban bekerja tanpa ada upah adalah jenis perbudakan modern yang harus diwaspadai. Ini bukan kasus kali pertama yang muncul di lingkungan kampus. Program kampus merdeka, dalam beberapa tahun terakhir, menyulut protes karena ada kasus-kasus dugaan praktik perdagangan manusia berkedok mahasiswa magang, baik di dalam maupun luar negeri.
“Jadi bekerja paruh waktu di kampus itu bukanlah kewajiban mahasiswa penerima beasiswa, tugas mereka adalah belajar di kampus, bukan bekerja. Justru pemberian beasiswa ini adalah kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah (pengelola kampus negeri) kepada mahasiswa,” tandas Ubaid.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan, kewajiban bekerja mahasiswa penerima beasiswa UKT ini untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa untuk berkontribusi pada pengembangan kampus juga mendapat pengalaman kerja.
Dia menjelaskan sistem kerja bagi mahasiswa penerima beasiswa UKT ini akan disusun fleksibel, disesuaikan dengan kualifikasi mahasiswa, kebutuhan fakultas/sekolah, beban studi, dan jadwal kuliah. Selain jadi asisten, mahasiswa ITB penerima beasiwa juga bisa ditempatkan di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
(nnz)