Polemik UKT ITB, Bayar Kuliah Pakai Pinjol hingga Wajibkan Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu

Kamis, 26 September 2024 - 11:26 WIB
loading...
Polemik UKT ITB, Bayar...
Mahasiswa ITB menggelar demo menolak penawaran pihak kampus yang menawarkan pembayaran UKT bisa menggunakan pinjaman online (Pinjol). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Untuk kesekian kali persoalan seputar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di ITB kembali menjadi sorotan. Teranyar, ITB mewajibkan mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT untuk kerja paruh waktu.

Kebijakan yang viral di media twitter (X) itu menurut pihak ITB bertujuan supaya mahasiswa bisa memberi kontribusi ke ITB dan juga mendapat pengalaman kerja.

Sontak saja, banyak respons negatif atas kebijakan ITB yang mewajibakan mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk kerja paruh waktu. Melihat kebelakang, kebijakan soal kewajiban mahasiswa beasiswa UKT untuk kerja paruh waktu ini menambah panjang sederet polemik UKT di Institut Teknologi Bandung (ITB). Artikel kali ini akan membahas, sejumlah polemic UKT ITB, simak ya!

Sejumlah Kebijakan UKT ITB yang Mengundang Polemik


1. Tawarkan Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol


Pada medio Januari 2024, jagat media sosial twitter (X) dihebohkan dengan viralnya unggahan yang menyebut ITB menawarkan skema pembayaran uang kuliah dengan cara dicicil 6 hingga 12 kali via aplikasi pinjol.

Adapun aplikasi yang dimaksud ialah Dana Cita yang merupakan platform pembiayaan di bidang pendidikan. Pada beberapa unggahan, dicantumkan pengajuan cicilan dilakukan tanpa down payment (DP) dan jaminan apapun.

Unggahan itu pun meraih banyak reaksi dan komentar dari netizen. Banyak yang menyayangkan karena ITB sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia itu seolah-olah mendorong mahasiswa untuk melakukan pinjaman

Menanggapi polemik itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, mahasiswa diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara penuh pada tiap semesternya. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Adapun kata dia, mahasiswa yang diterima masuk ITB melalui jalur SNBP dan SNBT, harus membayar UKT yang terbagi dalam lima kategori yakni UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi) dan mahasiswa dari Seleksi Mandiri harus membiayai pendidikan secara penuh.


2. Viral Unggahan UKT ITB Naik Rp2 Juta per Golongan


Lagi-lagi isu soal kenaikan UKT di ITB kembali viral dan menjadi sorotan. Pada 25 Maret 2024, media sosial twitter (X) dihebohkan dengan unggahan yang menyebut uang kuliah tunggal (UKT) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengalami kenaikan.

Narasi itu berawal dari akun @itbfes pada Senin (25/3/2024) yang menyebut ada kenaikan UKT sebesar Rp 2.000.000 per golongan. Dalam cuitan viral itu pengunggah menunjukkan tangkapan layar penetapan UKT untuk program sarjana reguler pada tahun ini.

Penetapan UKT itu berlaku bagi mahasiswa baru yang diterima melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNB)), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri ITB 2024.

Mahasiswa yang diterima pada semua program studi (prodi) di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-Rp 12.500.000.

Kemudian mahasiswa yang diterima pada prodi di Sekolah ilmu Teknologi Hayati (SITH), Sekolah Farmasi (SF), termasuk Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-Rp 14.500.000.

Berdasarkan cuitan viral itu, mahasiswa yang berkuliah di kampus ITB Cirebon dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-12.500.000. "itb! tiap golongan naik 2 juta ya?" tulis pengunggah.

Saat kejadian itu viral, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan UKT mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud Ristek dan Kepmendikbud Ristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Adapun Permendikbud itu sudah disosialisasikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek pada Minggu (18/2/2024).

UKT golongan satu sebesar Rp 500.000, sementara UKT golongan dua sebesar Rp 1.000.000. Adapun rincian resmi mengenai besaran UKT di setiap golongan akan terus diupdate.

"Dari minimal 500 ribu (UKT) 1 dan 1 juta (UKT 2), mahasiswa dari kedua golongan ini harus 20 persen dari total kuota mahasiswa baru ITB. Jadi, semua besaran UKT ITB ini sudah disetujui Kemendikbud," sambungnya.

3. Penerima Beasiswa UKT Diminta Kerja Paruh Waktu


Media sosial twitter (X) lagi-lagi menjadi media pertama yang memberitakan soal polemik UKT di ITB. Kali ini pada 25 Sepetember 2024, viral Viral di media sosial platform X/ Twitter, mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) diwajibkan bekerja paruh waktu di kampus.

Adapun bentuk kerja paruh waktu yang bisa dipilih mahasiswa penerima beasiswa UKT tersebut adalah asisten mata kuliah/praktikum, penugasan administratif di fakultas/sekolah atau program studi atau laboratorium atau unit kerja di bawah WRAM.

Mahasiswa penerima beasiswa keringanan UKT juga bisa membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Terakhir, penugasan membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik.

Dalam unggahan yang viral di X tersebut, disebutkan bahwa kebijakan bagi mahasiswa ITB yang menerima beasiswa pengurangan UKT terkesan aneh.

Dalam foto tangkapan layar tersebut tertulis bahwa mahasiswa yang mendapatkan beasiswa UKT diwajibkan untuk bekerja paruh waktu di ITB.

“ITB makin hari makin kocak,” tulis akun X @5555nangis, dikutip Rabu (25/9/2024). Hal serupa juga dikeluhkan oleh akun lain yang diketahui mendapatkan email untuk bekerja paruh waktu.

“Halo teman-teman ITB yang UKT-nya di bawah 12,5 juta, ada yang dapat email? Kita diwajibkan kerja dulu supaya UKT-nya tidak naik lagi atau bagaimana ya? Jujur bingung, soalnya jadwal sudah padat banget,” tulis akun X @laneigeromand.

Kebijakan ini memicu berbagai respons dari warganet, banyak di antara mereka yang berani menyuarakan keluhan serupa.

Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB Fidela Mawa Huwaida mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, hal ini jelas memperlihatkan bahwa ITB tidak ikhlas dalam memberikan keringanan UKT bagi teman mahasiswa. Padahal mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Naomi Haswanto mengatakan, kewajiban bekerja mahasiswa penerima beasiswa UKT ini sejatinya untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa untuk berkontribusi pada pengembangan kampus juga mendapat pengalaman kerja.

Dia menjelaskan, beasiswa dan keringanan UKT termasuk ke dalam yang ITB namakan Financial Aids System. Yakni sistem bantuan keuangan mahasiswa yang berorientasi kepada pengembangan karakter mahasiswa.

"Sistem ini, yang kami sebut Financial Aids System, bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB," melalui keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (25/9/2024).
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0817 seconds (0.1#10.140)