Polemik UKT ITB, Bayar Kuliah Pakai Pinjol hingga Wajibkan Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu

Kamis, 26 September 2024 - 11:26 WIB
loading...
A A A
Mahasiswa yang diterima pada semua program studi (prodi) di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-Rp 12.500.000.

Kemudian mahasiswa yang diterima pada prodi di Sekolah ilmu Teknologi Hayati (SITH), Sekolah Farmasi (SF), termasuk Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-Rp 14.500.000.

Berdasarkan cuitan viral itu, mahasiswa yang berkuliah di kampus ITB Cirebon dikenakan UKT sebesar Rp 500.000-12.500.000. "itb! tiap golongan naik 2 juta ya?" tulis pengunggah.

Saat kejadian itu viral, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan UKT mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud Ristek dan Kepmendikbud Ristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Adapun Permendikbud itu sudah disosialisasikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek pada Minggu (18/2/2024).

UKT golongan satu sebesar Rp 500.000, sementara UKT golongan dua sebesar Rp 1.000.000. Adapun rincian resmi mengenai besaran UKT di setiap golongan akan terus diupdate.

"Dari minimal 500 ribu (UKT) 1 dan 1 juta (UKT 2), mahasiswa dari kedua golongan ini harus 20 persen dari total kuota mahasiswa baru ITB. Jadi, semua besaran UKT ITB ini sudah disetujui Kemendikbud," sambungnya.

3. Penerima Beasiswa UKT Diminta Kerja Paruh Waktu


Media sosial twitter (X) lagi-lagi menjadi media pertama yang memberitakan soal polemik UKT di ITB. Kali ini pada 25 Sepetember 2024, viral Viral di media sosial platform X/ Twitter, mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) diwajibkan bekerja paruh waktu di kampus.

Adapun bentuk kerja paruh waktu yang bisa dipilih mahasiswa penerima beasiswa UKT tersebut adalah asisten mata kuliah/praktikum, penugasan administratif di fakultas/sekolah atau program studi atau laboratorium atau unit kerja di bawah WRAM.

Mahasiswa penerima beasiswa keringanan UKT juga bisa membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Terakhir, penugasan membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik.

Dalam unggahan yang viral di X tersebut, disebutkan bahwa kebijakan bagi mahasiswa ITB yang menerima beasiswa pengurangan UKT terkesan aneh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2552 seconds (0.1#10.140)