UNJ dan Unsri Resmi Jadi PTN BH, Ini 24 Kampus Negeri Badan Hukum di Indonesia
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:35 WIB
JAKARTA - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum). Status ini dikukuhkan dengan diterbitkannya PP Nomor 31 dan Nomor 32 Tahun 2024.
Dilihat dari laman Setneg, UNJ ditetapkan menjadi PTN BH dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta.
Baca juga: Ini Perbedaan PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker, Catat Ya Biar Jelas
Sedangkan Unsri resmi menjadi badan hukum dengan PP No 32 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya. Kedua PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Agustus 2024.
Baca juga: Dirjen Dikti:Tak Boleh Ada Mahasiswa Tidak Bisa Kuliah di PTN-BH karena Alasan Ekonomi
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang saat ini dipimpin Rektor Prof Komarudin ini berubah status dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN BH.
Rektor UNJ mengucapkan rasa syukur atas terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta.
“Alhamdulillah setelah proses panjang yang harus dilalui UNJ dalam pengajuan pemberkasan syarat PTN BH, akhirnya resmi per tanggal 14 Agustus 2024 UNJ menjadi PTN BH," katanya, dikutip dari laman UNJ, Sabtu (17/8/2024).
Baca juga: Apa yang Dimaksud PTN BH? Ini Deretan 21 Kampus yang Berstatus Badan Hukum
Dilihat dari laman Setneg, UNJ ditetapkan menjadi PTN BH dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta.
Baca juga: Ini Perbedaan PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker, Catat Ya Biar Jelas
Sedangkan Unsri resmi menjadi badan hukum dengan PP No 32 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya. Kedua PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Agustus 2024.
Baca juga: Dirjen Dikti:Tak Boleh Ada Mahasiswa Tidak Bisa Kuliah di PTN-BH karena Alasan Ekonomi
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang saat ini dipimpin Rektor Prof Komarudin ini berubah status dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN BH.
Rektor UNJ mengucapkan rasa syukur atas terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta.
“Alhamdulillah setelah proses panjang yang harus dilalui UNJ dalam pengajuan pemberkasan syarat PTN BH, akhirnya resmi per tanggal 14 Agustus 2024 UNJ menjadi PTN BH," katanya, dikutip dari laman UNJ, Sabtu (17/8/2024).
Baca juga: Apa yang Dimaksud PTN BH? Ini Deretan 21 Kampus yang Berstatus Badan Hukum
Lihat Juga :
tulis komentar anda