Ini Perbedaan PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker, Catat Ya Biar Jelas

Selasa, 12 September 2023 - 10:19 WIB
loading...
Ini Perbedaan PTN-BH,...
Universitas Terbuka (UT) menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri-Berbadan Hukum (PTN-BH) yang ada di Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini perbedaan antara PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker. Pernah dengar istilah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)? Di antara PTN-Badan Layanan Umum (PTN-BLU) dan PTS-Satuan Kerja (PTN-Satker), mungkin yang akhir-akhir ini agak familiar adalah PTN-BH.

Sebanyak 21 kampus negeri di Indonesia menyandang status sebagai PTN-BH hingga kini. Sebanyak lima PTN di antaranya pada 20 Oktober 2022 baru ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP). Lalu di mana letak perbedaan antara PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker? Artikel kali akan mengulas perbedaan antara ketiganya, simak penjelasannya di bawah ini

Pengertian PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker


1. PTN-BH


PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tendik. PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan perusahaan BUMN.
2. PTN-BLU

PTN BLU (PTN Badan Layanan Umum) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.
3. PTN-Satker

PTN Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara (kementerian keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan.

Baca juga: Mayoritas Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia Terakreditasi B pada 2022, Ini Daftarnya

Rincian Perbedaan Antara PTN-BH dan PTN-BLU

a. Segi Penetapan Status


Mengutip lldikti12.ristekdikti.go.id, penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah, sedangkan penetapan PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek dan Dikti.

b. Rujukan Pengelolaan


PTN-BH merujuk pada UU PT, PP no. 4 tahun 2014 dengan juknisnya PP tentang Statuta PTN ybs. PTN-BLU merujuk pada UU PT, PP no.74 tahun 2012 jo PP no.23 tahun 2005 dengan juknisnya Kepmenkeu tentang penetapan status BLU pada PTN ybs.

c. Dasar Penetapan Tarif Layanan


Untuk tarif biaya dan layanan, tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasar usulan pimpinan BLU dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

d. Pola Pelaporan Keuangan


Pendapatan BLU dilaporkan sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak), sedangkan pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP. Dari segi aset, aset BLU merupakan aset yang harus dikonsolidasikan dalam BMN, sedangkan aset yang diperoleh dari usaha PTN BH menjadi aset PTN BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.

e. Penyelenggaraan Prodi


Dari segi otonomi kampus, PTN-BH dapat mandiri dalam membuka dan menutup program studi yang ada di lembaganya, sedangkan PTN-BLU tidak bisa.

f. Pengelolaan SDM (pendidik dan tendik)


PTN-BH merujuk pada pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014 yaitu berwenang menetapkan, mengangkat, membina dan memberhentikan tenaga tetap non PNS. Untuk PTN-BLU kewenangan mengangkat tenaga tetap non PNS terdapat di pasal 33 PP no.74 tahun 2012 jo PP no.23 tahun 2005

Dengan demikian untuk Dosen Tetap Non PNS di PTN-BH ataupun PTN-BLU yang memenuhi persyaratan pasal 10 Permendikbud no. 84 Tahun 2013 dapat mengusulkan NIDN dengan kriteria yang diatur dalam Permen no. 26 tahun 2015 jo no.2 tahun 2016 tentang registrasi pendidik.

Baca juga: Biaya Kuliah Kampus Negeri Dinilai Mahal, Ini Sebaran PTN Per Provinsi di Indonesia

Daftar PTN-BH di Indonesia

1. Universitas Indonesia (UI)

2. Institut Teknologi Bandung (ITB)

3. Institut Pertanian Bogor (IPB)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Indonesia-Prancis Sepakat...
Indonesia-Prancis Sepakat Perkuat Riset, Inovasi, dan Mobilitas Mahasiswa 2026
APTISI Siapkan Ekosistem...
APTISI Siapkan Ekosistem Kampus Digital untuk Tingkatkan APK Pendidikan Tinggi
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Kombinasi Teknologi...
Kombinasi Teknologi dan Kepekaan Sosial, Kunci Lulusan Perguruan Tinggi Hadapi Era Digital
UPH dan BINUS Berbagi...
UPH dan BINUS Berbagi Gelar di Campus League 2026 Regional Jakarta, Tatap The Nationals
Forum Gerakan Moral...
Forum Gerakan Moral Pendidikan Kaltim Desak Kampus Bebas dari Politik Praktis
Buku Sejarah Gerakan...
Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Diluncurkan, Rekam Perjuangan Sebelum Reformasi 1998
Rekomendasi
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Berita Terkini
Dua Dekade Fakultas...
Dua Dekade Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Menenun Inklusi dan Jiwa Olahraga
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved