Ini Perbedaan PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker, Catat Ya Biar Jelas

Selasa, 12 September 2023 - 10:19 WIB
loading...
Ini Perbedaan PTN-BH,...
Universitas Terbuka (UT) menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri-Berbadan Hukum (PTN-BH) yang ada di Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini perbedaan antara PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker. Pernah dengar istilah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)? Di antara PTN-Badan Layanan Umum (PTN-BLU) dan PTS-Satuan Kerja (PTN-Satker), mungkin yang akhir-akhir ini agak familiar adalah PTN-BH.

Sebanyak 21 kampus negeri di Indonesia menyandang status sebagai PTN-BH hingga kini. Sebanyak lima PTN di antaranya pada 20 Oktober 2022 baru ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP). Lalu di mana letak perbedaan antara PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker? Artikel kali akan mengulas perbedaan antara ketiganya, simak penjelasannya di bawah ini

Pengertian PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker


1. PTN-BH


PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tendik. PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan perusahaan BUMN.
2. PTN-BLU

PTN BLU (PTN Badan Layanan Umum) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.
3. PTN-Satker

PTN Satker adalah PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara (kementerian keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan.

Baca juga: Mayoritas Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia Terakreditasi B pada 2022, Ini Daftarnya

Rincian Perbedaan Antara PTN-BH dan PTN-BLU

a. Segi Penetapan Status


Mengutip lldikti12.ristekdikti.go.id, penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah, sedangkan penetapan PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek dan Dikti.

b. Rujukan Pengelolaan


PTN-BH merujuk pada UU PT, PP no. 4 tahun 2014 dengan juknisnya PP tentang Statuta PTN ybs. PTN-BLU merujuk pada UU PT, PP no.74 tahun 2012 jo PP no.23 tahun 2005 dengan juknisnya Kepmenkeu tentang penetapan status BLU pada PTN ybs.

c. Dasar Penetapan Tarif Layanan


Untuk tarif biaya dan layanan, tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasar usulan pimpinan BLU dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

d. Pola Pelaporan Keuangan


Pendapatan BLU dilaporkan sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak), sedangkan pendapatan PTN Badan Hukum bukan merupakan PNBP. Dari segi aset, aset BLU merupakan aset yang harus dikonsolidasikan dalam BMN, sedangkan aset yang diperoleh dari usaha PTN BH menjadi aset PTN BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.

e. Penyelenggaraan Prodi


Dari segi otonomi kampus, PTN-BH dapat mandiri dalam membuka dan menutup program studi yang ada di lembaganya, sedangkan PTN-BLU tidak bisa.

f. Pengelolaan SDM (pendidik dan tendik)


PTN-BH merujuk pada pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014 yaitu berwenang menetapkan, mengangkat, membina dan memberhentikan tenaga tetap non PNS. Untuk PTN-BLU kewenangan mengangkat tenaga tetap non PNS terdapat di pasal 33 PP no.74 tahun 2012 jo PP no.23 tahun 2005

Dengan demikian untuk Dosen Tetap Non PNS di PTN-BH ataupun PTN-BLU yang memenuhi persyaratan pasal 10 Permendikbud no. 84 Tahun 2013 dapat mengusulkan NIDN dengan kriteria yang diatur dalam Permen no. 26 tahun 2015 jo no.2 tahun 2016 tentang registrasi pendidik.

Baca juga: Biaya Kuliah Kampus Negeri Dinilai Mahal, Ini Sebaran PTN Per Provinsi di Indonesia

Daftar PTN-BH di Indonesia

1. Universitas Indonesia (UI)

2. Institut Teknologi Bandung (ITB)

3. Institut Pertanian Bogor (IPB)

4. Universitas Gadjah Mada (UGM)

5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

6. Universitas Padjadjaran (Unpad)

7. Universitas Diponegoro (Undip)

8. Universitas Airlangga (Unair)

9. Universitas Brawijaya (UB)

10. Universitas Sumatera Utara (USU)

11. Universitas Hasanuddin (Unhas)

12. Universitas Sebelas Maret (UNS)

13. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

14. Universitas Negeri Malang (UM)

15. Universitas Andalas

16. Universitas Negeri Padang (UNP)

17. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

18. Universitas Negeri Semarang (Unnes)

19. Universitas Negeri Surabaya (Unesa)

20. Universitas Syiah Kuala (Unsyiah)

21. Universitas Terbuka
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Luna Maya Lulusan Mana?...
Luna Maya Lulusan Mana? Ini Jejak Pendidikan Istri Maxime Bouttier
BINUS University Bangun...
BINUS University Bangun Ekosistem AI untuk Pendidikan Berkualitas dan Adaptif
Rektor UNJ: Diktisaintek...
Rektor UNJ: Diktisaintek Berdampak Jawab Tantangan Masa Depan Pendidikan Tinggi
Peringatan Hardiknas...
Peringatan Hardiknas 2025, Menteri Brian Yuliarto Luncurkan Diktisaintek Berdampak
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
MNC University Jalani...
MNC University Jalani Proses Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
Kepala LL Dikti IV Tinjau...
Kepala LL Dikti IV Tinjau Fasilitas Kampus STMIK AMIKBANDUNG
Peluang Pengelolaan...
Peluang Pengelolaan Zakat dan Infak di Kampus Negeri: Sinergi antara Baznas dan Lembaga Amil Zakat
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi Kampus UTA 45 Jakarta Bagikan Beras Murah
Rekomendasi
Mata Uang Asia Ramai-ramai...
Mata Uang Asia Ramai-ramai Balik Melawan Dolar AS
Petualangan Seru Setiap...
Petualangan Seru Setiap Hari di MNCTV Rumahnya Anak
Pro Futsal League 2025...
Pro Futsal League 2025 : Duel Sengit Cosmo JNE Jakarta Hadapi Sadakata United Aceh Tayang di MNCTV
Siapa Jenderal Agus...
Siapa Jenderal Agus Subiyanto? Panglima TNI yang Disorot karena Anulir Mutasi 7 Perwira Tinggi
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Sebut Hasto Talangi Rp400 Juta PAW Harun Masiku
Wacana Kirim Anak Nakal...
Wacana Kirim Anak Nakal ke Barak Militer Jadi Kebijakan Nasional, JPPI: Ciptakan Generasi Patuh Buta
Berita Terkini
Luna Maya Lulusan Mana?...
Luna Maya Lulusan Mana? Ini Jejak Pendidikan Istri Maxime Bouttier
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka Lowongan Asisten Peneliti 2025, Simak Persyaratannya
Prof Didik J Rachbini...
Prof Didik J Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina
50 Contoh Soal Tes Wawasan...
50 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS dan BUMN
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
20 Contoh Soal Tes Wawasan...
20 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Bisa Jadi Referensi Belajar
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan Houthi Sepakat Melakukan Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved