Mandatory Spending 20% Dana Pendidikan Ditinjau Ulang, Ketua Komisi X DPR: Kami Menolak

Jum'at, 06 September 2024 - 10:20 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menegaskan jika formulasi 20% APBN untuk Pendidikan berpatokan pada pendapatan negara maka berpotensi menurunkan besaran anggaran untuk pendidikan.Foto/Ist
JAKARTA - Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani meminta DPR mengubah patokan alokasi 20% anggaran pendidikan dari belanja negara ke pendapatan negara. Langkah ini dinilai akan kian menurunkan besaran mandatory spending APBN untuk layanan penyelenggaraan pendidikan di tanah air.

“Kami menolak segala upaya yang berdampak pada penurunan alokasi anggaran pendidikan dari APBN karena pasti berdampak pada kualitas layanan pendidikan di tanah air. Kita bisa bayangkan dengan skema saat ini saja masih banyak anak yang tidak bisa sekolah karena alasan biaya apalagi jika dana pendidikan diturunkan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Jumat, (6/9/2024).

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani meminta DPR untuk melakukan reformulasi perhitungan mandatory spending anggaran pendidikan 20% APBN dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggara (Banggar) pada Rabu (4/9/2024).



Jika selama ini formulasi 20% APBN untuk pendidikan berpatokan pada besaran belanja negara, ke depan harus berpatokan pada besaran pendapatan negara. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah pun menyanggupi permintaan Sri Mulyani tersebut.



Huda mengungkapkan jika formulasi 20% APBN untuk Pendidikan berpatokan pada pendapatan negara maka berpotensi menurunkan besaran anggaran untuk pendidikan. Menurutnya dalam penyusunan APBN, besaran belanja negara selalu dipeoyeksikan lebih besar dari pendapatan negara.

“Dalam RAPBN 2025 misalnya pos belanja negara diproyeksikan mencapai Rp3.613, triliun sedangkan pos pendapatan negara hanya diproyeksikan mencapai Rp2.996,9 triliun. Maka jika patokan 20% mandatory spending pendidikan pada pendapatan negara sudah pasti menurunkan alokasi dana pendidikan,” katanya.

Huda menegaskan pendidikan layak menjadi prioritas dalam rencana pembangunan yang tercermin dalam belanja atau pengeluaran negara. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 jelas ditegaskan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% APBN serta dari APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Konstitusi kita dengan jelas menyebutkan bahwa negara wajib menyediakan layanan pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM kita baik dalam hal karakter maupun skil pengetahuan. Jangan sampai hal ini kemudian diutak atik untuk mengakomodasi kepentingan lain,” tukasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More